Kasus Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan, Berujung Damai

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:20 WIB
"Jadi kami mewakili keluarga baik yang di sini maupun yang di Biak menerima permintaan maaf keluarga pelaku. Namun, kami tegaskan saat ini kami tidak menyebut lagi keluarga pelaku, namun telah kami anggap sebagai keluarga kami," ucapnya. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)

Pihaknya juga menitipkan tiga buah hati almarhumah untuk turut diperhatikan masa depannya sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama. (Baca juga: 301 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Banten, Jalur Pelabuhan Tikus Diawasi Maksimal)

"Ya saling mengisilah, kami titip ponakan-ponakan kami untuk turut dijaga. Kami mewakili suami almarhumah dan keluarga, meminta maaf jika ada salah kata selama ini. Kami juga akan mengawal proses hukum Erdi Dabi, semoga bisa selesai dengan baik," ucapnya.

Untuk diketahui, pihak Polres Kota Jayapura telah menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka atas kasus laka lantas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Erdi kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Kota Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu lalu, berkas Erdi diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!