Kasus Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan, Berujung Damai
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Kasus laka lantas yang melibatkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dan menewaskan Polwan Polda Papua Bripka Christin Batfeny, Rabu (6/9/2020) di kawasan Polimak Jayapura Selatan, berujung damai.
Keluarga kedua belah pihak sepakat saling memaafkan atas musibah yang berujung hilangnya nyawa seseorang istri dan ibu dari tiga orang anak ini.
(Baca juga : Namanya Tersemat di Jalan Abu Dhabi, Jokowi: Penghargaan untuk Indonesia )
Yanti Enembe istri Erdi Dabi didampingi sesepuh dan kerabat dari Kabupaten Yalimo saat menggelar pertemuan bersama keluarga korban almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny di Abepura mengungkapkan permohonan maaf atas peristiwa yang tidak diinginkan bersama tersebut.
"Saya sebagai istri dari bapak Erdi Dabi dengan sangat sungguh-sungguh memohon maaf atas peristiwa yang terjadi. Kecelakaan itu terjadi bukan disengaja melainkan di luar rencana kami manusia. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besaranya," ucap Yanti Enembe, Rabu (21/10/2020).
Dirinya pun telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan suami almarhum dan keluarga korban dan telah disepakati kedua belah pihak.
"Kami sudah membuat kesepakatan bersama, dan saya bersama suami juga telah bersepakat mengangkat ketiga anak almarhum sebagi anak angkat kami, dan kami sepakat untuk memberikan jaminan untuk masa depan ketiga anak almarhumah. Ada juga kesepakatan-kesepakatan lain yang menjadi jalan damai kami bersama," katanya.
Terkait proses hukum suami, Yanti Enembe mengaku siap menaati proses hukum yang berlaku. Namun, dirinya dan keluarga meminta proses hukum bersifat restoratif bagi keluarganya setelah diadakan islah.
"Saya sebagai istri dan keluarga Erdi Dabi menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, kami minta penyelesaian dapat ditempuh dengan cara restoratif. Selain kepada keluarga korban, juga kepada kami pelaku," ucapnya.
(Baca juga : Khabib Nurmagomedov Diimingi Fuluus Rp1,47 T Lawan Floyd Mayweather )
Dirinya juga meminta permasalahan yang menimpa suaminya tersebut tidak dikaitkan dengan status politik Erdi Dabi selaku calon Bupati Yalimo.
"Kami minta jangan dikait-kaitkan, karena kecelakaan ini murni. Permasalahan kecelakaan dan status politik suami saya itu berbeda," katanya.
Sementara suami almarhumah Bripka Christin M. Betfani, Rivai Mubarak diwakili Romy Batfeny menerima permintaan maaf dari keluarga Erdi Dabi dan menerima kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
"Jadi kami mewakili keluarga baik yang di sini maupun yang di Biak menerima permintaan maaf keluarga pelaku. Namun, kami tegaskan saat ini kami tidak menyebut lagi keluarga pelaku, namun telah kami anggap sebagai keluarga kami," ucapnya. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Pihaknya juga menitipkan tiga buah hati almarhumah untuk turut diperhatikan masa depannya sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama. (Baca juga: 301 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Banten, Jalur Pelabuhan Tikus Diawasi Maksimal)
"Ya saling mengisilah, kami titip ponakan-ponakan kami untuk turut dijaga. Kami mewakili suami almarhumah dan keluarga, meminta maaf jika ada salah kata selama ini. Kami juga akan mengawal proses hukum Erdi Dabi, semoga bisa selesai dengan baik," ucapnya.
Untuk diketahui, pihak Polres Kota Jayapura telah menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka atas kasus laka lantas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Erdi kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Kota Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu lalu, berkas Erdi diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Keluarga kedua belah pihak sepakat saling memaafkan atas musibah yang berujung hilangnya nyawa seseorang istri dan ibu dari tiga orang anak ini.
(Baca juga : Namanya Tersemat di Jalan Abu Dhabi, Jokowi: Penghargaan untuk Indonesia )
Yanti Enembe istri Erdi Dabi didampingi sesepuh dan kerabat dari Kabupaten Yalimo saat menggelar pertemuan bersama keluarga korban almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny di Abepura mengungkapkan permohonan maaf atas peristiwa yang tidak diinginkan bersama tersebut.
"Saya sebagai istri dari bapak Erdi Dabi dengan sangat sungguh-sungguh memohon maaf atas peristiwa yang terjadi. Kecelakaan itu terjadi bukan disengaja melainkan di luar rencana kami manusia. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besaranya," ucap Yanti Enembe, Rabu (21/10/2020).
Dirinya pun telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan suami almarhum dan keluarga korban dan telah disepakati kedua belah pihak.
"Kami sudah membuat kesepakatan bersama, dan saya bersama suami juga telah bersepakat mengangkat ketiga anak almarhum sebagi anak angkat kami, dan kami sepakat untuk memberikan jaminan untuk masa depan ketiga anak almarhumah. Ada juga kesepakatan-kesepakatan lain yang menjadi jalan damai kami bersama," katanya.
Terkait proses hukum suami, Yanti Enembe mengaku siap menaati proses hukum yang berlaku. Namun, dirinya dan keluarga meminta proses hukum bersifat restoratif bagi keluarganya setelah diadakan islah.
"Saya sebagai istri dan keluarga Erdi Dabi menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, kami minta penyelesaian dapat ditempuh dengan cara restoratif. Selain kepada keluarga korban, juga kepada kami pelaku," ucapnya.
(Baca juga : Khabib Nurmagomedov Diimingi Fuluus Rp1,47 T Lawan Floyd Mayweather )
Dirinya juga meminta permasalahan yang menimpa suaminya tersebut tidak dikaitkan dengan status politik Erdi Dabi selaku calon Bupati Yalimo.
"Kami minta jangan dikait-kaitkan, karena kecelakaan ini murni. Permasalahan kecelakaan dan status politik suami saya itu berbeda," katanya.
Sementara suami almarhumah Bripka Christin M. Betfani, Rivai Mubarak diwakili Romy Batfeny menerima permintaan maaf dari keluarga Erdi Dabi dan menerima kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
"Jadi kami mewakili keluarga baik yang di sini maupun yang di Biak menerima permintaan maaf keluarga pelaku. Namun, kami tegaskan saat ini kami tidak menyebut lagi keluarga pelaku, namun telah kami anggap sebagai keluarga kami," ucapnya. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Pihaknya juga menitipkan tiga buah hati almarhumah untuk turut diperhatikan masa depannya sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama. (Baca juga: 301 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Banten, Jalur Pelabuhan Tikus Diawasi Maksimal)
"Ya saling mengisilah, kami titip ponakan-ponakan kami untuk turut dijaga. Kami mewakili suami almarhumah dan keluarga, meminta maaf jika ada salah kata selama ini. Kami juga akan mengawal proses hukum Erdi Dabi, semoga bisa selesai dengan baik," ucapnya.
Untuk diketahui, pihak Polres Kota Jayapura telah menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka atas kasus laka lantas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Erdi kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Kota Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu lalu, berkas Erdi diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(boy)