3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:13 WIB
Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.
Para pengunjuk rasa, tutur Kabid Humas, melakukan tindakan anarkistis dengan melepari petugas menggunakan batu dan benda keras lainnya. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berlarian menyelamatkan diri setelah polisi melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata. Beberapa di antaranya diketahui masuk ke sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.
Anggota Polda Jabar Brigpol M Azis mengejar para pengunjuk rasa di rumah Jalan Sultan Agung. "Di situlah (rumah di Jalan Sultan Agung) diduga terjadi penyekapan dan penganiayaan anggota Polda Jabar (Brigpol M Azis). Dari peristiwa ini, petugas Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Kabid Humas.
Tersangka IR, MYR dan URJ, ungkap Kombes Pol Erdi, disangka melanggar Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ungkap Kombes Pol Erdi.
Sebelum ada penambahan tiga tersangka baru, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, telah memeriksa sembilan orang dari KAMI Jabar sebagai saksi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan serta unjuk rasa anarkistis tersebut.
Enam saksi diperiksa selama 7 jam dan dicecar lebih dari 10 pertanyaan pada Kamis 15 Oktober 2020. Sedangkan tiga saksi diperiksa pada Senin 19 Oktober 2020. Tiga orang yang diperiksa terakhir ini merupakan simpatisan KAMI Jabar.
Para pengunjuk rasa, tutur Kabid Humas, melakukan tindakan anarkistis dengan melepari petugas menggunakan batu dan benda keras lainnya. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berlarian menyelamatkan diri setelah polisi melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata. Beberapa di antaranya diketahui masuk ke sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.
Anggota Polda Jabar Brigpol M Azis mengejar para pengunjuk rasa di rumah Jalan Sultan Agung. "Di situlah (rumah di Jalan Sultan Agung) diduga terjadi penyekapan dan penganiayaan anggota Polda Jabar (Brigpol M Azis). Dari peristiwa ini, petugas Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Kabid Humas.
Tersangka IR, MYR dan URJ, ungkap Kombes Pol Erdi, disangka melanggar Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ungkap Kombes Pol Erdi.
Sebelum ada penambahan tiga tersangka baru, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, telah memeriksa sembilan orang dari KAMI Jabar sebagai saksi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan serta unjuk rasa anarkistis tersebut.
Enam saksi diperiksa selama 7 jam dan dicecar lebih dari 10 pertanyaan pada Kamis 15 Oktober 2020. Sedangkan tiga saksi diperiksa pada Senin 19 Oktober 2020. Tiga orang yang diperiksa terakhir ini merupakan simpatisan KAMI Jabar.
(awd)
tulis komentar anda