3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:13 WIB
BANDUNG - Tiga simptasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polda Jabar.
Ketiga tersangka baru tersebut antara, IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan sekop tersebut, korban Brigpol M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, mengalami luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut, IR, MYR, dan URJ, ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )
"Dari hasil penyidikan, muncul tiga tersangka baru. Kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Mereka (tiga tersangka baru) simpatisan KAMI Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).
Dengan ditetapknya tiga tersangka baru, ujar Kombes Pol Erdi, berarti jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang. Tujuh tersangka sebelumnya ditetapkan penyidik pada Senin 12 Oktober 2020.
Tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin 12 Oktober 2020 dan di jebloskan ke tahanan, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Deni, Cucu, dan Dwi merupakan simpatisan KAMI Jabar.
Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS. Sebab, keempat tersangka berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.
"Sebelumnya, dari kejadian itu kami dapat tersangkanya sebanyak tujuh orang. tiga orang dilakukan penahanan dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Ketiga tersangka baru tersebut antara, IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan sekop tersebut, korban Brigpol M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, mengalami luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut, IR, MYR, dan URJ, ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )
"Dari hasil penyidikan, muncul tiga tersangka baru. Kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Mereka (tiga tersangka baru) simpatisan KAMI Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).
Dengan ditetapknya tiga tersangka baru, ujar Kombes Pol Erdi, berarti jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang. Tujuh tersangka sebelumnya ditetapkan penyidik pada Senin 12 Oktober 2020.
Tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin 12 Oktober 2020 dan di jebloskan ke tahanan, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Deni, Cucu, dan Dwi merupakan simpatisan KAMI Jabar.
Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS. Sebab, keempat tersangka berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.
"Sebelumnya, dari kejadian itu kami dapat tersangkanya sebanyak tujuh orang. tiga orang dilakukan penahanan dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
tulis komentar anda