3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:13 WIB
loading...
3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga simptasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polda Jabar.

Ketiga tersangka baru tersebut antara, IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan sekop tersebut, korban Brigpol M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, mengalami luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut, IR, MYR, dan URJ, ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )

"Dari hasil penyidikan, muncul tiga tersangka baru. Kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Mereka (tiga tersangka baru) simpatisan KAMI Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).



Dengan ditetapknya tiga tersangka baru, ujar Kombes Pol Erdi, berarti jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang. Tujuh tersangka sebelumnya ditetapkan penyidik pada Senin 12 Oktober 2020.

Tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin 12 Oktober 2020 dan di jebloskan ke tahanan, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Deni, Cucu, dan Dwi merupakan simpatisan KAMI Jabar.

Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS. Sebab, keempat tersangka berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.

"Sebelumnya, dari kejadian itu kami dapat tersangkanya sebanyak tujuh orang. tiga orang dilakukan penahanan dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.

Para pengunjuk rasa, tutur Kabid Humas, melakukan tindakan anarkistis dengan melepari petugas menggunakan batu dan benda keras lainnya. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berlarian menyelamatkan diri setelah polisi melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata. Beberapa di antaranya diketahui masuk ke sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.

Anggota Polda Jabar Brigpol M Azis mengejar para pengunjuk rasa di rumah Jalan Sultan Agung. "Di situlah (rumah di Jalan Sultan Agung) diduga terjadi penyekapan dan penganiayaan anggota Polda Jabar (Brigpol M Azis). Dari peristiwa ini, petugas Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Kabid Humas.

Tersangka IR, MYR dan URJ, ungkap Kombes Pol Erdi, disangka melanggar Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ungkap Kombes Pol Erdi.

Sebelum ada penambahan tiga tersangka baru, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, telah memeriksa sembilan orang dari KAMI Jabar sebagai saksi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan serta unjuk rasa anarkistis tersebut.

Enam saksi diperiksa selama 7 jam dan dicecar lebih dari 10 pertanyaan pada Kamis 15 Oktober 2020. Sedangkan tiga saksi diperiksa pada Senin 19 Oktober 2020. Tiga orang yang diperiksa terakhir ini merupakan simpatisan KAMI Jabar.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)