Berstatus Buronan, DPO Bandar Judi Kupon Putih di SP3 Penyidik Polres Palopo.
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:43 WIB
Sebelumnya, AC dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Juli 2019 oleh AKBP Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo yang kini sudah digantikan oleh AKBP Alfian Nurnas.
AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari. "Bandarnya kita kejar dan masuk DPO," kata AKBP Ardiansyah Kamis (11/7/2019) lalu.
Sementara Dosen Universitas Andi Djemma Kota Palopo, Umar Laila ikut menanggapi kasus tersebut. Menurutnya, jika dilihat dari kajian hukum pidananya, maka seharusnya terduga pelaku yang sementara DPO diamankan dulu kalau perlu ditahan, namun dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat maka wajib penyidik keluarkan SP3.
"Seharusnya di amankan dulu kalau perlu tahan tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat maka penyidik wajib mengeluarkan SP3" kata Umar Laila, Selasa (20/10/2020) Sore.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari. "Bandarnya kita kejar dan masuk DPO," kata AKBP Ardiansyah Kamis (11/7/2019) lalu.
Sementara Dosen Universitas Andi Djemma Kota Palopo, Umar Laila ikut menanggapi kasus tersebut. Menurutnya, jika dilihat dari kajian hukum pidananya, maka seharusnya terduga pelaku yang sementara DPO diamankan dulu kalau perlu ditahan, namun dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat maka wajib penyidik keluarkan SP3.
"Seharusnya di amankan dulu kalau perlu tahan tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat maka penyidik wajib mengeluarkan SP3" kata Umar Laila, Selasa (20/10/2020) Sore.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(zil)
tulis komentar anda