Berstatus Buronan, DPO Bandar Judi Kupon Putih di SP3 Penyidik Polres Palopo.

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
Berstatus Buronan, DPO...
Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah bersama jajaran Reskrim saat meliris 15 pelaku judi kupon putih pada Kamis (11/7/2019).Foto/Dok SINDOnews
A A A
PALOPO - Kasus yang menjerat AC bandar judi kupon putih asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang beroprasi selama puluhan tahun terakhir dinyatakan buron pada 11 Juli 2019 lalu oleh Kapolres Palopo saat itu AKBP Radiansyah, akhirnya terhenti di tengah jalan.

(Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak)

Meski belum pernah tertangkap dalam masa pelariannya sejak dinyatakan sebagai DPO, namun kasusnya kini terhenti dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Unit Reskrim Polres Palopo.

(Baca juga: Baku Tembak OPM dengan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 312/KH Pecah di Pegunungan Bintang Papua)

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa kasus AC sudah di SP3. "Siapa yang nyatakan buron, kalau ada yang bilang buron, mana bukti Surat DPO-nya?" kata AKP Andi Aris Abubakar.

Mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini, menambahkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak menenukan terbukti jika AC terlibat sebagai bandar.

"Tidak ada bukti kuat, bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kota Palopo Abraham Sahertian yang dikonfirmasi melalui whatsap pribadinya, belum memberikan keterangan terkait alasan berkas perkara terduga bandar kupon putih tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Palopo.

Sebelumnya, AC dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Juli 2019 oleh AKBP Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo yang kini sudah digantikan oleh AKBP Alfian Nurnas.

AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari. "Bandarnya kita kejar dan masuk DPO," kata AKBP Ardiansyah Kamis (11/7/2019) lalu.

Sementara Dosen Universitas Andi Djemma Kota Palopo, Umar Laila ikut menanggapi kasus tersebut. Menurutnya, jika dilihat dari kajian hukum pidananya, maka seharusnya terduga pelaku yang sementara DPO diamankan dulu kalau perlu ditahan, namun dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat maka wajib penyidik keluarkan SP3.

"Seharusnya di amankan dulu kalau perlu tahan tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat maka penyidik wajib mengeluarkan SP3" kata Umar Laila, Selasa (20/10/2020) Sore.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2651 seconds (0.1#10.140)