Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Anak-anak terdakwa Agung Dewi Wulansari hadir di persidangan untuk memberikan dukungan kepada ibu mereka. Foto/Istimewa
BANDUNG - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara komentar di Facebook (FB) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlangsung menarik, Kamis (15/10/2020) sore.

Dari sejumlah pengunjung sidang, tampak hadir anak dan kerabat dari terdakwa Agung Dewi Wulansari (50). Mereka memberikan dukungan kepada ibu mereka, Agung Dewi Wulansari yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (BACA JUGA: Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya )

Tak sekadar hadir, anak-anak dan saudara terdakwa juga membawa poster. Poster-poster itu berisi tulisan, "Bebaskan Mama Dewi. Mama Cuma Membela Aku yang Pingin Ketemu Papa. Kenapa Mama Harus dipenjara?", "Kami Butuh Mama. Bebaskan Mama Dewi", "Papa Eko Prasetyo Apa Papa Gak Rindu Kami.... Galih & Andrea.." (BACA JUGA: Sebar Hoaks soal 1 Demonstran Tewas, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara )

Andrea (20), salah seorang anak dari terdakwa Agung Dewi Wulansari, tampak keluar ruang sidang sambil menangis saat persidangan pemeriksaan saksi Tina itu berlangsung. (BACA JUGA: Tangkal Hoaks Omnibus Law, Menaker Ajak Buruh Perempuan Ngumpul Bareng )

Setelah dua kali persidangan tidak hadir, kali ini, pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati memenuhi panggilan sidang. Tina dihadirkan sebagai saksi pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari (50).



Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan, Tina mengatakan, duduk perkara kasus ITE yang dilaporkan ke Polda Jabar itu. Tina mengaku, unggahan komentar terdakwa jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya kepada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," kata Tina.

Hakim menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. "Saya malu dan merasa terhina. Saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ujar Tina seraya mengatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa..

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina di Pileg 2019. "Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," tandas Tina.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More