Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.
Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Peristiwa itu bermula pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.
Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa Agung Dewi Wulansari di postingan Facebook tersebut. Isinya: "save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI".
Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; "yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat".
Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada komentar di Facebook atas nama akun terdakwa Agung Dewi Wulansari.
Isinya: "Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat".
Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Peristiwa itu bermula pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.
Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa Agung Dewi Wulansari di postingan Facebook tersebut. Isinya: "save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI".
Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; "yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat".
Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada komentar di Facebook atas nama akun terdakwa Agung Dewi Wulansari.
Isinya: "Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat".
(awd)
tulis komentar anda