Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Agung Dewi Wulansari (50), dijebloskan ke tahanan dan berstatus terdakwa perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akibat perkara itu, Agung Dewi Wulansari dan tiga anaknya kini harus terpisah. Agung Dewi ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Keluarga Pria yang Ancam Kadis PUPR KBB Sambil Bawa Ular Minta Maa f)
Perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu menjerat Agung Dewi Wulansari setelah mengunggah komentar di Facebook yang menyinggung saksi pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati.(BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Kepastian hukum bagi Agung Dwi Wulansari semakin tak pasti pasalnya, saksi pelapor Tina Wiryati tak juga hadir dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, baik pada Kamis (1/10/2020) maupun Kamis (8/10/2020).
Padahal sesuai jadwal, sidang hari ini menganggendakan meminta keterangan saksi Tina Wiryati sebagai pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai )
Namun Tina Wiryati tak hadir dengan alasan sedang tugas luar kota. Di persidangan, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat pemberitahuan tengah dinas luar kota dari Tina Wiryati ke majelis hakim. "Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan," ujar ketua majelis hakim Dalyusra.
Ketidakhadiran Tina Wiryati kali ini merupakan yang kedua. Pada agenda sidang sebelumnya juga, Tina tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan oleh Rini Prihandini, kuasa hukum terdakwa Agung Dewi Wulansari.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.
"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.
Akibat perkara itu, Agung Dewi Wulansari dan tiga anaknya kini harus terpisah. Agung Dewi ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Keluarga Pria yang Ancam Kadis PUPR KBB Sambil Bawa Ular Minta Maa f)
Perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu menjerat Agung Dewi Wulansari setelah mengunggah komentar di Facebook yang menyinggung saksi pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati.(BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Kepastian hukum bagi Agung Dwi Wulansari semakin tak pasti pasalnya, saksi pelapor Tina Wiryati tak juga hadir dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, baik pada Kamis (1/10/2020) maupun Kamis (8/10/2020).
Padahal sesuai jadwal, sidang hari ini menganggendakan meminta keterangan saksi Tina Wiryati sebagai pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai )
Namun Tina Wiryati tak hadir dengan alasan sedang tugas luar kota. Di persidangan, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat pemberitahuan tengah dinas luar kota dari Tina Wiryati ke majelis hakim. "Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan," ujar ketua majelis hakim Dalyusra.
Ketidakhadiran Tina Wiryati kali ini merupakan yang kedua. Pada agenda sidang sebelumnya juga, Tina tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan oleh Rini Prihandini, kuasa hukum terdakwa Agung Dewi Wulansari.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.
"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.