Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Seusai pemeriksaan saksi Tina yang juga anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra itu, terdakwa Agung Dewi Wulansari membantah sejumlah hal yang dikatakan Tina, terutama berkaitan dengan keluarga. Dalam kasus ini, Agung Dewi Wulansari pernah menjadi istri dari pria yang kini jadi suami Tina.
Saksi pelapor Tina Wiryati memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Foto/Istimewa
Sementara itu, Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan, pada sidang kali ini, anak terdakwa, Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.
"Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa," kata Rini.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rini berharap majelis hakim dalam memutus nanti mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.
"Karena ini kan motifnya permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ujar dia.
Rini menuturkan, selama ini terdakwa Agung Dewi Wulansari, hanya ibu rumah tangga (IRT) biasa yang menghidupi ketiga anaknya dengan berusaha mandiri setelah berpisah dari suaminya.
Terdakwa Agung Dewi menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. "Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan," tutur Rini.
Sekadar untuk diketahui, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.
Saksi pelapor Tina Wiryati memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Foto/Istimewa
Sementara itu, Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan, pada sidang kali ini, anak terdakwa, Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.
"Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa," kata Rini.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rini berharap majelis hakim dalam memutus nanti mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.
"Karena ini kan motifnya permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ujar dia.
Rini menuturkan, selama ini terdakwa Agung Dewi Wulansari, hanya ibu rumah tangga (IRT) biasa yang menghidupi ketiga anaknya dengan berusaha mandiri setelah berpisah dari suaminya.
Terdakwa Agung Dewi menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. "Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan," tutur Rini.
Sekadar untuk diketahui, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.
tulis komentar anda