Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Ada Poster Bebaskan Mama Dewi di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB
Anak-anak terdakwa Agung Dewi Wulansari hadir di persidangan untuk memberikan dukungan kepada ibu mereka. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara komentar di Facebook (FB) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlangsung menarik, Kamis (15/10/2020) sore.

Dari sejumlah pengunjung sidang, tampak hadir anak dan kerabat dari terdakwa Agung Dewi Wulansari (50). Mereka memberikan dukungan kepada ibu mereka, Agung Dewi Wulansari yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (BACA JUGA: Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya )

Tak sekadar hadir, anak-anak dan saudara terdakwa juga membawa poster. Poster-poster itu berisi tulisan, "Bebaskan Mama Dewi. Mama Cuma Membela Aku yang Pingin Ketemu Papa. Kenapa Mama Harus dipenjara?", "Kami Butuh Mama. Bebaskan Mama Dewi", "Papa Eko Prasetyo Apa Papa Gak Rindu Kami.... Galih & Andrea.." (BACA JUGA: Sebar Hoaks soal 1 Demonstran Tewas, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara )

Andrea (20), salah seorang anak dari terdakwa Agung Dewi Wulansari, tampak keluar ruang sidang sambil menangis saat persidangan pemeriksaan saksi Tina itu berlangsung. (BACA JUGA: Tangkal Hoaks Omnibus Law, Menaker Ajak Buruh Perempuan Ngumpul Bareng )

Setelah dua kali persidangan tidak hadir, kali ini, pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati memenuhi panggilan sidang. Tina dihadirkan sebagai saksi pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari (50).

Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan, Tina mengatakan, duduk perkara kasus ITE yang dilaporkan ke Polda Jabar itu. Tina mengaku, unggahan komentar terdakwa jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya kepada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," kata Tina.

Hakim menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. "Saya malu dan merasa terhina. Saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ujar Tina seraya mengatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa..

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina di Pileg 2019. "Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," tandas Tina.

Seusai pemeriksaan saksi Tina yang juga anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra itu, terdakwa Agung Dewi Wulansari membantah sejumlah hal yang dikatakan Tina, terutama berkaitan dengan keluarga. Dalam kasus ini, Agung Dewi Wulansari pernah menjadi istri dari pria yang kini jadi suami Tina.

Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB

Saksi pelapor Tina Wiryati memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Foto/Istimewa

Sementara itu, Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan, pada sidang kali ini, anak terdakwa, Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.

"Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa," kata Rini.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rini berharap majelis hakim dalam memutus nanti mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

"Karena ini kan motifnya permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ujar dia.

Rini menuturkan, selama ini terdakwa Agung Dewi Wulansari, hanya ibu rumah tangga (IRT) biasa yang menghidupi ketiga anaknya dengan berusaha mandiri setelah berpisah dari suaminya.

Terdakwa Agung Dewi menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. "Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan," tutur Rini.

Sekadar untuk diketahui, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Peristiwa itu bermula pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa Agung Dewi Wulansari di postingan Facebook tersebut. Isinya: "save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI".

Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; "yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat".

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada komentar di Facebook atas nama akun terdakwa Agung Dewi Wulansari.

Isinya: "Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat".
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)