Yan Permenas: Warga Papua Jangan Terseret Konstalasi Politik terkait Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:24 WIB
Anggota DPR RI Yan Permenas. Foto/SINDOnews/Edy Siswanto
JAYAPURA - Anggota Komisi 1 DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas mengimbau warga Papua tak terseret konstalasi politik terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Yan Permenas mengatakan, sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI bersama beberapa fraksi, telah melakukan beberapa pertemuan dengan organisasi buruh sebelum Omnibus Law atau UU Cipta Kerja disahkan beberapa waktu lalu. (BACA JUGA: Legislator DPR RI: Jangan Samakan Papua dengan Jakarta )

Pernyataan itu disampaikan Yan kepada awak media di Jayapura sesaat setelah rangkaian kunjungan kerjanya bertemu Forkomoimda Papua, Rabu (14/10/2020) malam. (BACA JUGA: Warisan Leluhur, Gerabah Khas Kampung Abar Sentani Diajarkan ke Milenial )



Salah satu tujuan kunjungan kerjanya ke Papua, kata Yan, untuk konsolidasi terkait isu hangat di Papua dan pascapengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang menuai kontorversi tersebut. (BACA JUGA: Bahas Konflik di Intan Jaya, Anggota DPR Temui Wakapolda Papua )

"Saya sebagai anggota Badan Legislasi sekaligus representasi DPR dari Papua , merasa bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penetapan UU Omnimbus Law perlu dikawal oleh daerah. Gubernur dan TNI Polri di Papua untuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat pascapenetapan itu," kata Yan.

Dia mengemukakan, kontroversi terkait Omnibus Law terjadi saat ini karena ada elite yang mungkin terganggu. "Saya sampaikan, kami sebagai badan legislasi dan fraksi sudah beberapa kali melalukan pertemuan bersama organisasi buruh. Ada beberapa masukan yang dibahas. Saya sampaikan untuk klaster pekerja atau buruh sudah diakomodir dalam Undang undang itu. Semua menyangkut haknya dan lain-lain, sudah ada jaminan," ujar dia.

"PHK tetap diberikan pesangon jadi yang dibilang tidak ada pesangon itu salah. Terus hak cuti dan lainnya itu juga sudah ada jaminannya dalam UU Cipta Kerja," tutur Yan.

Selain klaster ketenagakerjaan, tutur Yan, klaster pendidikan juga sudah terakomodir dan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja tersebut.

"Jadi klaster pendidikan itu sudah dikeluarkan dari UU Omnimbus Law. Tidak diikutkan karena sudah diatur dalam undang-undang sendiri. Jadi baiknya dibaca dan pelajari baik-baik dulu," ungkap Yan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content