Yan Permenas: Warga Papua Jangan Terseret Konstalasi Politik terkait Omnibus Law
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:24 WIB
Yan mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo menggabungkan beberapa undang-undang atau Omnimbus Law itu bagus. Tujuannya untuk memutus birokrasi perizinan yang berbelit dengan menyinkronkan undang-undang dalam Omnimbus Law. Termasuk membuka peluang investasi itu dan lapangan pekerjaan.
"Yang tadinya mungkin orang bisa jual beli izin, setelah ada Omnimbus Law, maka jual beli izin itu bisa ditekan. Jadi tidak ada lagi investasi investasi yang sulit dengan berikorasi yang panjang," kata Yan.
Untuk Papua, Yan berharap masyarakat tidak ikut dalam konstalasi politik terkait Omnimbus Law seperti di wilayah lain. Persoalan kewenangan antara pusat dan daerah, baik tingkat 1 maupun tingkat 2, nanti diatur dalam aturan turunan yang lebih spesifik mengatur kewenangan itu.
"Saya pikir sudah clear (jelas) dan Papua saya harapkan tidak ikut konstalasi politik nasional pascapenetapan UU Cipta Kerja. Kalau bisa malah kita perlu bedah dan pisahkan kepentingan industri-industri besar yang ada di Pulau Jawa," pungkas Yan.
"Yang tadinya mungkin orang bisa jual beli izin, setelah ada Omnimbus Law, maka jual beli izin itu bisa ditekan. Jadi tidak ada lagi investasi investasi yang sulit dengan berikorasi yang panjang," kata Yan.
Untuk Papua, Yan berharap masyarakat tidak ikut dalam konstalasi politik terkait Omnimbus Law seperti di wilayah lain. Persoalan kewenangan antara pusat dan daerah, baik tingkat 1 maupun tingkat 2, nanti diatur dalam aturan turunan yang lebih spesifik mengatur kewenangan itu.
"Saya pikir sudah clear (jelas) dan Papua saya harapkan tidak ikut konstalasi politik nasional pascapenetapan UU Cipta Kerja. Kalau bisa malah kita perlu bedah dan pisahkan kepentingan industri-industri besar yang ada di Pulau Jawa," pungkas Yan.
(awd)
tulis komentar anda