Lewat Medsos, Kakak Bupati Wajo Sebut Ada Makelar Kepala Sekolah di Disdik
Rabu, 06 Mei 2020 - 22:24 WIB
WAJO - Pernyataan kakak kandung Bupati Wajo di media sosial (medsos) Facebook menjadi sorotan netizen. Adhy Fahmynusrah Mahmud yang merupakan kakak kandung Amran Mahmud, Bupati Wajo saat ini menyinggung soal makelar kepala sekolah. Praktik curang itu disinyalir terjadi di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Wajo.
"Hati-hati makelar kepala sekolah," tulis Adhy Fahmynusrah Mahmud dalam akun Facebook miliknya.
Dari pantauan SINDOnews, postingan per tanggal 17 April tersebut sudah mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Sedikitnya ada 90 like dan 107 komentar netizen membanjiri unggahan tersebut.
Bahkan salah satu netizen yang turut mengomentari postingan tersebut mengaku mengetahui oknum ASN Disdik Wajo yang menjadi makelar kepala Sekolah. "Saya tahu ini orangnya yang makelar kepala sekolah di Disdik Wajo. Inisialnya W," jelas netizen bernama Edi.
Baca Juga: Polisi Periksa Oknum Disdik Wajo Terkait Kegiatan Seminar Sehari JPKPN
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdik Kabupaten Wajo, Faisal, tegas membantah adanya jual beli jabatan di lingkup Disdik Wajo. Menurutnya, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak mudah dan semuanya dilakukan sesuai prosedur.
Faisal menjelaskan untuk menduduki jabatan kepala sekolah, syaratnya adalah seorang guru harus memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
"Saya baru tahu kalau ada postingan di Facebook menyinggung adanya oknum ASN Disdik Wajo yang menjadi makelar. Saya mau bilang bahwa menjadi kepala sekolah tidaklah mudah, sebab sejumlah persyaratan harus terpenuhi," ujarnya, saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2020).
Terlepas dari itu, Faisal mengaku partisipasi warga memang diperlukan bila mengetahui adanya penyimpangan, termasuk bila memang benar ada makelar atau praktik jual beli jabatan di Disdik Wajo. Ia mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan, tapi dengan membawa bukti valid.
"Kami akan telusuri isu ini, kalau ada yang mengetahui dugaan jual beli jabatan di lingkup Disdik Wajo silahkan datang dengan membawa bukti. Kami akan memberikan sanksi dan proses hukum jika benar adanya dugaan itu," pungkasnya.
"Hati-hati makelar kepala sekolah," tulis Adhy Fahmynusrah Mahmud dalam akun Facebook miliknya.
Dari pantauan SINDOnews, postingan per tanggal 17 April tersebut sudah mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Sedikitnya ada 90 like dan 107 komentar netizen membanjiri unggahan tersebut.
Bahkan salah satu netizen yang turut mengomentari postingan tersebut mengaku mengetahui oknum ASN Disdik Wajo yang menjadi makelar kepala Sekolah. "Saya tahu ini orangnya yang makelar kepala sekolah di Disdik Wajo. Inisialnya W," jelas netizen bernama Edi.
Baca Juga: Polisi Periksa Oknum Disdik Wajo Terkait Kegiatan Seminar Sehari JPKPN
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdik Kabupaten Wajo, Faisal, tegas membantah adanya jual beli jabatan di lingkup Disdik Wajo. Menurutnya, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak mudah dan semuanya dilakukan sesuai prosedur.
Faisal menjelaskan untuk menduduki jabatan kepala sekolah, syaratnya adalah seorang guru harus memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
"Saya baru tahu kalau ada postingan di Facebook menyinggung adanya oknum ASN Disdik Wajo yang menjadi makelar. Saya mau bilang bahwa menjadi kepala sekolah tidaklah mudah, sebab sejumlah persyaratan harus terpenuhi," ujarnya, saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2020).
Terlepas dari itu, Faisal mengaku partisipasi warga memang diperlukan bila mengetahui adanya penyimpangan, termasuk bila memang benar ada makelar atau praktik jual beli jabatan di Disdik Wajo. Ia mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan, tapi dengan membawa bukti valid.
"Kami akan telusuri isu ini, kalau ada yang mengetahui dugaan jual beli jabatan di lingkup Disdik Wajo silahkan datang dengan membawa bukti. Kami akan memberikan sanksi dan proses hukum jika benar adanya dugaan itu," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda