Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:13 WIB
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menahan Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekira Rp500 juta, Selasa (13/10/2020).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Agus Budiyanto menjelaskan, penyidikan kasus tersangka didasarkan pada laporan Polisi dengan Nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
Kini tersangka ditahan di Polsek Ungaran dengan status tahanan titipan Kejari Kabupaten Semarang. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, yakni kwitansi Rp500 juta, surat saham, bukti setor bank.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Ungaran lantaran Kejari Kabupaten Semarang tidak memiliki ruang tahanan.
"Karena kami tidak memiliki ruangan tahanan sehingga tersangka dititipkan di Polsek Ungaran untuk 20 hari ke depan," ujarnya. (Baca juga: Krematorium TPU Madurejo Prambanan Mudahkan Umat Hindu Lakukan Kremasi)
Agus mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke Polsek Ungaran dikawal Jaksa Penutup Umum (JPU) Herwin Setyawan SH. (Baca juga: Antre, Ribuan Warga Sleman Diimbau Bersabar untuk Dapatkan Rusunawa)
"Tersangka dititipkan di Polsek Ungaran dengan alasan pandemi COVID-19. Seharusnya tersangka ditahan di LP Ambarawa," tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Agus Budiyanto menjelaskan, penyidikan kasus tersangka didasarkan pada laporan Polisi dengan Nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
Kini tersangka ditahan di Polsek Ungaran dengan status tahanan titipan Kejari Kabupaten Semarang. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, yakni kwitansi Rp500 juta, surat saham, bukti setor bank.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Ungaran lantaran Kejari Kabupaten Semarang tidak memiliki ruang tahanan.
"Karena kami tidak memiliki ruangan tahanan sehingga tersangka dititipkan di Polsek Ungaran untuk 20 hari ke depan," ujarnya. (Baca juga: Krematorium TPU Madurejo Prambanan Mudahkan Umat Hindu Lakukan Kremasi)
Agus mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke Polsek Ungaran dikawal Jaksa Penutup Umum (JPU) Herwin Setyawan SH. (Baca juga: Antre, Ribuan Warga Sleman Diimbau Bersabar untuk Dapatkan Rusunawa)
"Tersangka dititipkan di Polsek Ungaran dengan alasan pandemi COVID-19. Seharusnya tersangka ditahan di LP Ambarawa," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda