3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:56 WIB
Para demonstran diamankan di Mapolrestabes Bandung. Mereka yang tak terbukti melakukan tindakan anarkistis dilepaskan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Sebanyak 429 orang diamankan polisi selama tiga hari aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja, Selasa-Rabu-Kamis (6-7-8/10/2020) di Kota Bandung , Jawa Barat.

Ratusan orang itu diamankan lantaran diduga melakukan aksi anarkistis, menyerang petugas, merusak kendaraan dinas polisi, dan fasilitas umum di beberapa tempat di Kota Bandung. (BACA JUGA: Klarifikasi Kapolrestabes Bandung terkait Insiden Kekerasan di Kampus Unisba )



Perinciannya, pada hari pertama gelombang aksi unjuk rasa Selasa (6/10/2020), sebanyak 9 orang diamankan. Kemudian pada hari kedua, Rabu (7/10/2020), polisi mengamankan 213 orang. Sedangkan pada Kamis (8/10/2020), sebanyak 207 orang diamankan. (BACA JUGA: Ngeri, Seorang Polantas Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstran di Bandung )

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ratusan orang yang diamankan itu berstatus mahasiswa, pelajar SD, SMP, dan SMA, serta pengangguran.

"Mahasiswa ada, pelajar juga ada. Lalu ada juga orang-orang yang tak punya pekerjaan tetap atau pengangguran," kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )

Dari 429 orang diamankan tersebut, ujar Kombes Pol Ulung, sebagian besar dipulangkan karena tidak terbukti terlibat aksi anarkistis atau tindak pidana. Namun terdapat 9 orang yang diperiksa intensif karena membawa benda keras seperti batu, melawan petugas menggunakan bom molotov, dan memprovokasi melalui media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!