Daop 4 Catat 49 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA, 6 Meninggal, 14 Luka

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:15 WIB
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Krisbiyantoro menyampaikan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. (Baca juga: Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar)

Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk itu, pihaknya senantiasa mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. (Baca juga: Sejumlah Mahasiswa UGM Masih di Polda DIY Usai Demo Tolak UU Omnibus Law)

“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content