Daop 4 Catat 49 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA, 6 Meninggal, 14 Luka
loading...
A
A
A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KAI).
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Humas KAI Daop4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan diri sendiri maupun keselamatan orang lain.
Ia menyebutkan, 49 kasus kejadian di perlintasan sebidang KA meliputi 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.
“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Krisbiyantoro menyampaikan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. (Baca juga: Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar)
Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk itu, pihaknya senantiasa mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. (Baca juga: Sejumlah Mahasiswa UGM Masih di Polda DIY Usai Demo Tolak UU Omnibus Law)
“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Humas KAI Daop4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan diri sendiri maupun keselamatan orang lain.
Ia menyebutkan, 49 kasus kejadian di perlintasan sebidang KA meliputi 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.
“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Krisbiyantoro menyampaikan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. (Baca juga: Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar)
Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk itu, pihaknya senantiasa mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. (Baca juga: Sejumlah Mahasiswa UGM Masih di Polda DIY Usai Demo Tolak UU Omnibus Law)
“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.
(boy)