Daop 4 Catat 49 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA, 6 Meninggal, 14 Luka
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:15 WIB
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KAI).
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Humas KAI Daop4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan diri sendiri maupun keselamatan orang lain.
Ia menyebutkan, 49 kasus kejadian di perlintasan sebidang KA meliputi 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.
“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Humas KAI Daop4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan diri sendiri maupun keselamatan orang lain.
Ia menyebutkan, 49 kasus kejadian di perlintasan sebidang KA meliputi 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.
“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
tulis komentar anda