Desak Sekdes Dicopot, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Tuban

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:03 WIB
Puluhan warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menggeruduk kantor Bupati Tuban, mendesak Sekretaris Desa Cempokorejo, dicopot. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
TUBAN - Desa pencopotan Sekretaris Desa (Sekdes) Cempokorejo , puluhan warga Desa Cempokorejo , Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban , mendatangi kantor Bupati Tuban , Rabu (7/10/2020).

Warga desa tersebut menduga, selama dua tahun ini Sekdes Cempokorejo , telah menggelapkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang seharusnya untuk warga miskin. (Baca juga: Besok, Aliansi Mahasiswa Majalengka dan Buruh Turun Jalan )

Sebenarnya sejak empat bulan lalu, Sekdes Cempokorejo , sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BPNT tersebut. Namun hingga kini masih aktif sebagai perangkat desa. Kondisi ini membuat warga resah.



Warga yang terhalang barisan aparat keamanan, akhirnya hanya bisa berorasi di depan kantor Bupati Tuban , sambil membentangkan sepanduk serta psoter, untuk meminta Bupati Tuban , Fathu Huda segera mencopot Sekdes Cempokorejo .

Koordinator aksi, Julianto mengatakan, warga datang ke kantor Bupati Tuban , hanya ingin meminta keadilan untuk segera mencopot Sekdes Cempokorejo , karena telah menggelapkan hak warga miskin selama dua tahun. (Baca juga: Tragis, Wanita Buruh Pabrik Mie di Gresik Tewas Terlidas Truk )

"Sekdes Cempokorejo , Susilo Hadi Utomo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban . Dan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Namun, belum juga dicopot dari jabatannya. Kami warga butuh keadilan," tegasnya.

Asisten Adminsitrasi Pemerintahan Sekrestaris Daerah Kabupaten Tuban , Joko Suwarno yang menemui perwakilan warga Desa Cempokorejo , mengatakan, belum bisa melakukan pencopotan karena terbentur aturan hukum tentang pemerintah desa. "Kalau Pemkab Tuban salah melangkah, tentunya juga bisa melanggar hukum," tuturnya.

(Baca juga: Batik Cap Bejijong, Kebangkitan Industri Kreatif Bumi Majapahit )

Menurutnya, pencopotan perangkat desa yang tersandung masalah hukum, memiliki mekanisme administrasi yang harus dipenuhi. "Apabila tuntutan hukumnya kurang dari lima tahun, maka tidak bisa diberhentikan sementara, sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan. Nantinya akan diberhentikan untuk selamanya, setelah ada putusan tetap pengadilan," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content