Warga Praperadilkan Polrestabes Surabaya soal SP3 Kasus Pertukaran Satwa KBS
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:30 WIB
SURABAYA - Kusnan Hadi, warga Surabaya, Jawa Timur, praperadilankan Polrestabes Surabaya terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan pada 2015 untuk kasus pertukaran 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Meski SP3 sudah berjalan 5 tahun, kasus pertukaran 420 satwa Kebun Binatang Surabaya tetap dipraperadilankan karena menurut warga kasus tersebut masih layak diusut karena ketidakjelasan apa yang diperoleh KBS dari pertukaran 420 satwa itu pada 2012 silam. (BACA JUGA: Pria Durjana di Kediri 7 Tahun Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA )
Sayangnya, dalam agenda sidang perdana praperadilan SP3 pertukaran satwa KBS yang berlangsung pada Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda oleh ketua majelis hakim karena pihak termohon, Polrestabes Surabaya tidak hadir dalam persidangan. (BACA JUGA: Iseng Rekam Wanita Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi )
Menurut Kusnan Hadi, kasus pertukaran 420 satwa KBS ke sejumlah kebun binatang masih layak diusut, menyusul ramai pertukaran satwa KBS ini kembali dibahas di media sosial. (BACA JUGA: Tragis, Karyawan Pabrik Plastik Tewas Tergilas Mesin Penggiling )
Sebagai warga Surabaya, Kusnan merasa berhak mengetahui kebenaran dari kasus pertukaran satwa yang menurutnya terjadi pada tahun 2012 lalu dan apa yang didapat oleh Kebun Binatang Surabaya dari pertukaran satwa tersebut yang sampai saat ini tidak jelas.
"Secara pribadi saya mengajukan gugatan agar kasus yang selama 5 tahun ini jadi misteri terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar. Bagi saya yang bisa mengatakan salah atau benar adalah pengadilan daripada menjadi fitnah,"," kata Kusnan di PN Surabaya.
Dalam pengajuan praperadilan ini, selain Polrestabes Surabaya, Kusnan Hadi juga menggugat Kapolrestabes Surabaya saat itu menjabat. Sejumlah bukti akan menjadi bahan pengujian dalan sidang pra peradilan. Di antaranya, surat bukti SP3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya dan surat perjanjian pertukaran 420 satwa KBS
"Kami sudah siapkan beberapa bukti bukti surat SP3, ada enam perjanjian yang kami siapkan, dan undang undang yang mengatur terkait cara pertukaran tersebut. Ada enam sampai tujuh bukti yang sudah kami kumpulkan. Perjanjian barter dengan Jatim Park dan Pematang Siantar. Salah satunya seperti itu," kata Yusuf Andriana, penasihat hukum warga.
Dengan ditundanya sidang perdana praperadilan ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon.
Meski SP3 sudah berjalan 5 tahun, kasus pertukaran 420 satwa Kebun Binatang Surabaya tetap dipraperadilankan karena menurut warga kasus tersebut masih layak diusut karena ketidakjelasan apa yang diperoleh KBS dari pertukaran 420 satwa itu pada 2012 silam. (BACA JUGA: Pria Durjana di Kediri 7 Tahun Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA )
Sayangnya, dalam agenda sidang perdana praperadilan SP3 pertukaran satwa KBS yang berlangsung pada Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda oleh ketua majelis hakim karena pihak termohon, Polrestabes Surabaya tidak hadir dalam persidangan. (BACA JUGA: Iseng Rekam Wanita Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi )
Menurut Kusnan Hadi, kasus pertukaran 420 satwa KBS ke sejumlah kebun binatang masih layak diusut, menyusul ramai pertukaran satwa KBS ini kembali dibahas di media sosial. (BACA JUGA: Tragis, Karyawan Pabrik Plastik Tewas Tergilas Mesin Penggiling )
Sebagai warga Surabaya, Kusnan merasa berhak mengetahui kebenaran dari kasus pertukaran satwa yang menurutnya terjadi pada tahun 2012 lalu dan apa yang didapat oleh Kebun Binatang Surabaya dari pertukaran satwa tersebut yang sampai saat ini tidak jelas.
"Secara pribadi saya mengajukan gugatan agar kasus yang selama 5 tahun ini jadi misteri terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar. Bagi saya yang bisa mengatakan salah atau benar adalah pengadilan daripada menjadi fitnah,"," kata Kusnan di PN Surabaya.
Dalam pengajuan praperadilan ini, selain Polrestabes Surabaya, Kusnan Hadi juga menggugat Kapolrestabes Surabaya saat itu menjabat. Sejumlah bukti akan menjadi bahan pengujian dalan sidang pra peradilan. Di antaranya, surat bukti SP3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya dan surat perjanjian pertukaran 420 satwa KBS
"Kami sudah siapkan beberapa bukti bukti surat SP3, ada enam perjanjian yang kami siapkan, dan undang undang yang mengatur terkait cara pertukaran tersebut. Ada enam sampai tujuh bukti yang sudah kami kumpulkan. Perjanjian barter dengan Jatim Park dan Pematang Siantar. Salah satunya seperti itu," kata Yusuf Andriana, penasihat hukum warga.
Dengan ditundanya sidang perdana praperadilan ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon.
(awd)
tulis komentar anda