Pria Durjana di Kediri 7 Tahun Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA

Rabu, 07 Oktober 2020 - 01:15 WIB
loading...
Pria Durjana di Kediri 7 Tahun Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA
Tersangka WA (duduk bersimpuh) terancam hukuman 20 tahun penjara karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Foto/INEWSTv/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Sungguh bejat perbuatan seorang pria di Kota Kediri, Jawa Timur berinisia WA (42) ini. Pasalnya, WA tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berulang kali selama 7 tahun sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Namun aksi durjana WA, warga Kecamatan Kota, Kota Kediri ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatam nista bapak kandungnya itu ke penggiat sosial. (BACA JUGA: Iseng Rekam Wanita Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi )

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, setelah menerima laporan dari penggiat sosial, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, WA. (BACA JUGA: Tragis, Karyawan Pabrik Plastik Tewas Tergilas Mesin Penggiling )

"Kepada penyidik, tersangka WA mengaku semua perbuatan bejadnya kepada putri kandung selama 7 tahun sejak korban di SD sampai SMA," kata Kapolres Kediri Kota, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Baku Tembak Dengan Polisi, Satu Begal di Pasuruan Tewas )

AKBP Miko Indrayana mengemukakan, kronologi kejadian, perbuatan bejad tersangka WA dilakukan saat situasi sedang rumah sepi karena sang istri pergi. Selain itu, pelaku WA juga mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya atau orang lain. "Motif pelaku mencabuli anak kandungnya untuk melapiaskan nafsu dan mencari kepuasan semata," ujar AKBP Miko.

Kapolres Kediri Kota menuturkan, untuk memulihkan kondisi psikis, korban saat ini berada dalam pendampingan tim psikiater. Sedangkan tersangka WA terancam dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1955 seconds (0.1#10.140)