Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Keluarga Vina Cirebon Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
loading...
A
A
A
CIREBON - Pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan , keluarga Vina, korban pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta polisi menangkap pelaku sebenarnya. Mereka juga mendesak Presiden dan Kapolri untuk membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.
Marliana, kakak Vina, meyakini bahwa tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran. Meskipun Polda Jabar menyatakan bahwa dua dari tiga DPO adalah fiktif, keluarga tetap yakin dengan putusan pengadilan yang menyebutkan ada tiga DPO, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
"Kami meminta keadilan agar polisi dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap pelaku sebenarnya," tegas Marliana.
Raden Reza, kuasa hukum keluarga Vina, turut mendukung permintaan tersebut. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi keluarga korban dan menyoroti bahwa pembentukan tim pencari fakta oleh Presiden dan Kapolri adalah langkah krusial dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Selain itu, keluarga juga meminta agar Iptu Rudiana, ayah dari Eki, muncul ke permukaan untuk memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa Vina dan Eki. Mereka berharap kehadiran Rudiana dapat membantu memperjelas situasi dan memberikan dorongan bagi upaya penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu ini kembali mencuat setelah praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dikabulkan. Keluarga korban berharap langkah-langkah tegas dapat segera diambil untuk mengungkap pelaku sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Vina dan Eki.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
Marliana, kakak Vina, meyakini bahwa tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran. Meskipun Polda Jabar menyatakan bahwa dua dari tiga DPO adalah fiktif, keluarga tetap yakin dengan putusan pengadilan yang menyebutkan ada tiga DPO, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
"Kami meminta keadilan agar polisi dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap pelaku sebenarnya," tegas Marliana.
Raden Reza, kuasa hukum keluarga Vina, turut mendukung permintaan tersebut. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi keluarga korban dan menyoroti bahwa pembentukan tim pencari fakta oleh Presiden dan Kapolri adalah langkah krusial dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Selain itu, keluarga juga meminta agar Iptu Rudiana, ayah dari Eki, muncul ke permukaan untuk memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa Vina dan Eki. Mereka berharap kehadiran Rudiana dapat membantu memperjelas situasi dan memberikan dorongan bagi upaya penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu ini kembali mencuat setelah praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dikabulkan. Keluarga korban berharap langkah-langkah tegas dapat segera diambil untuk mengungkap pelaku sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Vina dan Eki.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(hri)