Unjuk Rasa Warga Surat Ijo Ricuh, Segel Kanwil BPN Jatim

Rabu, 07 Oktober 2020 - 02:00 WIB
Warga surat ijo di Surabaya menyegel Kanwil ATR/BPN Jatim. Foto/INEWSTv/Hari Tambayong
SURABAYA - Aksi unjuk rasa warga pemilik surat ijo kepemilikan tanah di Kota Surabaya di Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur , Senin (5/10/2020), ricuh.

"Warga pemilik tanah dengan surat ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPIS) ini menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut surat keputusan hak pengelolaan lahan dan diubah menjadi sertifikat hak milik bagi warga," kata Ketua KPSIS Hariyono. (BACA JUGA: Dicerai Suami, Janda 3 Anak Hidupi Keluarga dengan Jualan Sabu )

Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan saat sejumlah warga adu mulut dengan pihak kepolisian. Sebab, pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam kantor Kanwil Kementerian ATR/BPN Jatim untuk menemui kepala kantor. (BACA JUGA: Iseng Rekam Wanita Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi )



Namun ketegangan ini berhasil diredam setelah polisi mengizinkan 10 perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu dengan staf Kanwil Kementerian ATR/BPN Jatim. (BACA JUGA: Baku Tembak Dengan Polisi, Satu Begal di Pasuruan Tewas )

Sayangnya, dalam pertemuan ini perwakilan pengunjuk rasa hanya ditemui oleh staf, sehingga membuat warga kecewa. Kekecewaan itu dilampiaskan warga dengan melakukan penyegelan Kanwil Kementerian ATR/BPN Jatim dengan menggunakan gembok dan rantai.

Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa warga tanah surat ijo, Kabid Pengadaan Tanah Kanwil Kementerian ATR/BPN Jatim Agus Bangun Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti aspirasi warga lewat Wakil Menteri ATR/BPN dan mendorong para warga untuk menanyakan tindak lanjut dari kementerian.

"Tak hanya itu, perwakilan ATR/BPN Jatim juga mengarahkan warga untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui dewan perwakilan rakyat setempat," kata Agus.

Karena tidak ada solusi dalam pertemuan warga tanah surat ijo mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan hingga tuntutan mereka dikabulkan.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content