Pemerintah Tegaskan Tanggung Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Minggu, 04 Oktober 2020 - 10:37 WIB
3. Jasa dokter;

4. Tindakan di ruangan;

5. Pemakaian ventilator;

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);

7. Bahan medis habis pakai;

8. Obat-obatan;

9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;

10. Ambulans rujukan;

11. Pemulasaraan jenazah; dan

12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content