Pemerintah Tegaskan Tanggung Biaya Perawatan Pasien COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan, menanggung biaya perawatan untuk pasien COVID-19 .
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Ia menegaskan pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah. Hal ini dijelaskan Wiku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 ( Covid19 ), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," tegas Wiku, Minggu (4/10/2020).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, juga diatur rincian pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19 , meliputi:
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
5. Pemakaian ventilator;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. Bahan medis habis pakai;
8. Obat-obatan;
9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. Ambulans rujukan;
11. Pemulasaraan jenazah; dan
12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Ia menegaskan pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah. Hal ini dijelaskan Wiku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 ( Covid19 ), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," tegas Wiku, Minggu (4/10/2020).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, juga diatur rincian pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19 , meliputi:
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
5. Pemakaian ventilator;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. Bahan medis habis pakai;
8. Obat-obatan;
9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. Ambulans rujukan;
11. Pemulasaraan jenazah; dan
12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
(agn)