Akibat Melanggar Aturan PSBB, Izin Usaha Toko Agung Dicabut
Rabu, 06 Mei 2020 - 07:10 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya mencabut izin usaha Toko New Agung, yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi Makassar. Kebijakan ini ditetapkan karena Toko Agung telah melanggar aturan Perwali Nomor 22/2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, selama penerapan PSBB, Toko Agung berulang kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi padahal tidak termasuk dalam bidang usaha yang berkategori logistik.
"Memang kadang-kadang kita butuh tindakan tegas, ya, karena kalau sudah 2 sampai 3 kali dikasih tahu. Kalau sudah disampaikan berhari-hari bahwa tidak bisa buka, tapi masih buka ya. Nanti kita lihat apakah ini sengaja atau apa. Apalagi kita tahu itu toko alat tulis. Apalagi sekarang kan anak-anak sekolah tidak terlalu mendesak kebutuhan alat tulis karena sekarang kan ya distance learning," jelas Iqbal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan surat pencabutan izin usaha Toko Agung tertuang dalam surat keputusan bernomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung yang diteken tanggal 5 Mei 2020.
Pencabutan izin usaha ini juga atas rekomendasi dari tim teknis Dinas Perdagangan Kota Makassar. "Dari pihak Toko New Agung sudah tiga kali diberi teguran, tidak diindahkan. Kemudian surat edaran dari kepala dinas perdagangan terkait imbauan jadwal operasional aktivitas juga tidak diindahkan, itu sudah dua kali. Kemudian satpol PP, 3 kali, sehingga atas pertimbangan itu kami mencabut izinnya," tegas Andi Bukti kepada SINDOnews.
Untuk batas pencabutan izin operasional toko tersebut, akan dipertimbangkan lanjut. Kata Dia, tergantung dari niat baik pemilik usaha Toko New Agung. "Kalau dia merasa bersalah dan bisa memahami apa yang menjadi kesalahannya, silakan Toko Agung silakan bermohon kembali ke PTSP," lanjutnya.
Hingga saat ini, baru toko tersebut dicabut izin usahanya karena melanggar aturan PSBB. Pihaknya mengaku siap menunggu rekomendasi tim teknis Disdag Kota Makassar, jika ada toko usaha lain yang melanggar, dan patut dicabut izin usahanya.
"Kami kan di PTSP ini sisa menunggu saja. Kalau ada rekomendasi dafri tim teknis dinas perdagangan, pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi sampai hari ini baru Toko Agung,"pungkas Andi Bukti.
Baca Juga : Pekerja yang Dirumahkan Bakal Dapat Bantuan Sembako
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, selama penerapan PSBB, Toko Agung berulang kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi padahal tidak termasuk dalam bidang usaha yang berkategori logistik.
"Memang kadang-kadang kita butuh tindakan tegas, ya, karena kalau sudah 2 sampai 3 kali dikasih tahu. Kalau sudah disampaikan berhari-hari bahwa tidak bisa buka, tapi masih buka ya. Nanti kita lihat apakah ini sengaja atau apa. Apalagi kita tahu itu toko alat tulis. Apalagi sekarang kan anak-anak sekolah tidak terlalu mendesak kebutuhan alat tulis karena sekarang kan ya distance learning," jelas Iqbal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan surat pencabutan izin usaha Toko Agung tertuang dalam surat keputusan bernomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung yang diteken tanggal 5 Mei 2020.
Pencabutan izin usaha ini juga atas rekomendasi dari tim teknis Dinas Perdagangan Kota Makassar. "Dari pihak Toko New Agung sudah tiga kali diberi teguran, tidak diindahkan. Kemudian surat edaran dari kepala dinas perdagangan terkait imbauan jadwal operasional aktivitas juga tidak diindahkan, itu sudah dua kali. Kemudian satpol PP, 3 kali, sehingga atas pertimbangan itu kami mencabut izinnya," tegas Andi Bukti kepada SINDOnews.
Untuk batas pencabutan izin operasional toko tersebut, akan dipertimbangkan lanjut. Kata Dia, tergantung dari niat baik pemilik usaha Toko New Agung. "Kalau dia merasa bersalah dan bisa memahami apa yang menjadi kesalahannya, silakan Toko Agung silakan bermohon kembali ke PTSP," lanjutnya.
Hingga saat ini, baru toko tersebut dicabut izin usahanya karena melanggar aturan PSBB. Pihaknya mengaku siap menunggu rekomendasi tim teknis Disdag Kota Makassar, jika ada toko usaha lain yang melanggar, dan patut dicabut izin usahanya.
"Kami kan di PTSP ini sisa menunggu saja. Kalau ada rekomendasi dafri tim teknis dinas perdagangan, pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi sampai hari ini baru Toko Agung,"pungkas Andi Bukti.
Baca Juga : Pekerja yang Dirumahkan Bakal Dapat Bantuan Sembako
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(sri)
tulis komentar anda