Akibat Melanggar Aturan PSBB, Izin Usaha Toko Agung Dicabut

Rabu, 06 Mei 2020 - 07:10 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha Toko New Agung, yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi Makassar. Foto : Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya mencabut izin usaha Toko New Agung, yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi Makassar. Kebijakan ini ditetapkan karena Toko Agung telah melanggar aturan Perwali Nomor 22/2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSSB).

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, selama penerapan PSBB, Toko Agung berulang kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi padahal tidak termasuk dalam bidang usaha yang berkategori logistik.



"Memang kadang-kadang kita butuh tindakan tegas, ya, karena kalau sudah 2 sampai 3 kali dikasih tahu. Kalau sudah disampaikan berhari-hari bahwa tidak bisa buka, tapi masih buka ya. Nanti kita lihat apakah ini sengaja atau apa. Apalagi kita tahu itu toko alat tulis. Apalagi sekarang kan anak-anak sekolah tidak terlalu mendesak kebutuhan alat tulis karena sekarang kan ya distance learning," jelas Iqbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan surat pencabutan izin usaha Toko Agung tertuang dalam surat keputusan bernomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung yang diteken tanggal 5 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!