Kejari Majalengka Tetapkan Mantan Dirut PDSMU sebagai Tersangka
Rabu, 30 September 2020 - 15:51 WIB
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di tubuh BUMD itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Pelakunya berdasarkan ekspos kemarin di penyidik untuk tersangka inisial JN, 62 tahun, alamat Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. JN Direktur (PDSMU) dari 2011-2019," kata Gontoro saat jumpa media di aula Kejari, Rabu (30/9/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan direktur salah satu BUMD milik Pemda Majalengka itu belum akan ditahan.
Guntoro menjelaskan, penahanan baru akan dilakukan setelah ada audit dari lembaga independen untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp2 Miliar," jelas dia. (Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara, Dana Nasabah Ditanggung LPS)
Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka, seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut. "Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri," jelas dia. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)
Sementara, tersangka dijerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider. Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Pelakunya berdasarkan ekspos kemarin di penyidik untuk tersangka inisial JN, 62 tahun, alamat Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. JN Direktur (PDSMU) dari 2011-2019," kata Gontoro saat jumpa media di aula Kejari, Rabu (30/9/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan direktur salah satu BUMD milik Pemda Majalengka itu belum akan ditahan.
Guntoro menjelaskan, penahanan baru akan dilakukan setelah ada audit dari lembaga independen untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp2 Miliar," jelas dia. (Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara, Dana Nasabah Ditanggung LPS)
Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka, seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut. "Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri," jelas dia. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)
Sementara, tersangka dijerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider. Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(boy)
tulis komentar anda