OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara, Dana Nasabah Ditanggung LPS
loading...
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung per 30 September 2020.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020. BPR Brata Nusantara dicabut izin usaha karena dianggap tidak sehat.
"Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan karena setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus," kata dia, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK. Itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara. Mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)
"Masyarakat, terutama nasabah, agar tetap tenang. Karena LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Di mana BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020. BPR Brata Nusantara dicabut izin usaha karena dianggap tidak sehat.
"Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan karena setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus," kata dia, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK. Itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara. Mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)
"Masyarakat, terutama nasabah, agar tetap tenang. Karena LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Di mana BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
(boy)