Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair
Rabu, 30 September 2020 - 10:17 WIB
SURABAYA - Wilayah Jawa Timur (Jatim), masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika . Buktinya, ribuan kasus yang disidangkan paling banyak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didominasi kasus narkoba.
(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia )
Entah itu pengguna ataupun pemakai. Pasal 127 hingga 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika banyak mewarnai berkas yang tersaji di meja hijau. Pelbagai vonis penjara telah diketok oleh majelis hakim mulai dari hukuman minimal hingga maksimal. Hal ini juga tak lepas dari pro dan kontra. Sebab, putusan ini mengacu pada pasal yang dijeratkan dan dua alat bukti.
Yang terbaru, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang DJ bernama Fermenta Nouristana yang ditangkap saat menggunakan sabu yang hanya divonis selama tujuh bulan. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca juga: 2 Anggota Komplotan Becak Hantu Ditembak, 3 Anggota Wanita Kabur )
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony berbeda pandangan dengan JPU. Sebelumnya, JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata JPU.
Maka dari itu JPU dari Kejati Jatim mengajukan banding atas kasus ini. Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Terdakwa diputus tujuh bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit," kata Hakim Johannes di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (17/9/2020) lalu.
Sedangkan dua rekannya, Ahmad Taufik yang diputus enam tahun penjara membawa sabu berat kotor 0,58 gram serta Basuki Efendi yang diputus empat tahun penjara juga kedapatan membawa 6,16 gram sabu.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan, fenomena semacam ini masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana vonis itu ditentukan. (Baca juga: Konsultan Hukum Sebut QNET Sudah Bersih dari Kasus Hukum )
"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," terangnya, Rabu (30/9/2020). Maka, kata dia, JPU harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.
Mengenai kasus ini, Wayan menjelaskan beda hakim beda juga keyakinannya. "Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Dan ini beda hakim juga bagaimana jaksa meyakinkan dakwaannya bahwa si DJ itu juga pengedar ," ujar Wayan.
Kasus narkotika sendiri bagaikan fenomena gunung es. Banyak yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara. "Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim itu mempunyai sudut pandang sendiri," tandasnya.
(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia )
Entah itu pengguna ataupun pemakai. Pasal 127 hingga 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika banyak mewarnai berkas yang tersaji di meja hijau. Pelbagai vonis penjara telah diketok oleh majelis hakim mulai dari hukuman minimal hingga maksimal. Hal ini juga tak lepas dari pro dan kontra. Sebab, putusan ini mengacu pada pasal yang dijeratkan dan dua alat bukti.
Yang terbaru, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang DJ bernama Fermenta Nouristana yang ditangkap saat menggunakan sabu yang hanya divonis selama tujuh bulan. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca juga: 2 Anggota Komplotan Becak Hantu Ditembak, 3 Anggota Wanita Kabur )
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony berbeda pandangan dengan JPU. Sebelumnya, JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata JPU.
Maka dari itu JPU dari Kejati Jatim mengajukan banding atas kasus ini. Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Terdakwa diputus tujuh bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit," kata Hakim Johannes di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (17/9/2020) lalu.
Sedangkan dua rekannya, Ahmad Taufik yang diputus enam tahun penjara membawa sabu berat kotor 0,58 gram serta Basuki Efendi yang diputus empat tahun penjara juga kedapatan membawa 6,16 gram sabu.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan, fenomena semacam ini masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana vonis itu ditentukan. (Baca juga: Konsultan Hukum Sebut QNET Sudah Bersih dari Kasus Hukum )
"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," terangnya, Rabu (30/9/2020). Maka, kata dia, JPU harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.
Mengenai kasus ini, Wayan menjelaskan beda hakim beda juga keyakinannya. "Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Dan ini beda hakim juga bagaimana jaksa meyakinkan dakwaannya bahwa si DJ itu juga pengedar ," ujar Wayan.
Kasus narkotika sendiri bagaikan fenomena gunung es. Banyak yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara. "Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim itu mempunyai sudut pandang sendiri," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda