Konsultan Hukum Sebut QNET Sudah Bersih dari Kasus Hukum
Rabu, 30 September 2020 - 09:04 WIB
SURABAYA - QNET , nama salah satu perusahaan penjualan langsung berbasis e-commerce ini sempat menjadi sorotan publik atas kasus hukum yang menimpanya. Namun, saat ini kasus dugaan investasi bodong yang ditangani oleh Polres Lumajang tersebut sudah dihentikan.
(Baca juga: 2 Anggota Komplotan Becak Hantu Ditembak, 3 Anggota Wanita Kabur )
Konsultan Hukum QNET Indonesia, Tony Hasibuan mengungkapkan, perkara yang menjadi atensi Kompolnas dan pengawas penyidikan di Bareskrim Mabes Polri itu dihentikan karena kasus yang dituduhkan tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
"Terkait dengan persoalan hukum apapun yang ada di QNET sudah tidak ada lagi dan itu sudah selesai. Itu sudah clean and clear, karena kasus sudah dihentikan oleh Polres Lumajang," katanya saat pembukaan kantor QNET baru di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Tony menegaskan, bahwa QNET sebagai perusahaan penjualan langsung, tunduk dan patuh pada undang-undang perdagangan dan juga tunduk dan patuh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70/2019.
(Baca juga: Jet-jet Tempur TNI AU Dari 3 Skadron Udara Bombardir Lumajang )
Di dalam undang-undang perdagangan itu, syarat untuk menjadi perusahaan penjualan langsung harus memiliki izin khusus yang biasa disebut Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Bahkan QNET juga anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
" QNET sudah lama memiliki SIUPL tersebut. QNET sesungguhnya sudah memiliki izin dari awal berdiri di Indonesia," tegasnya. Hanya saja, lanjut Tony, izin QNET waktu itu sempat tertunda akibat proses perpanjangan.
Menurutnya, perkara yang ditangani oleh Polres Lumajang bukan karena QNET tidak mempunyai izin. Tapi bermula pada persoalan tuduhan penculikan anak. "Jadi tidak ada hubungannya. Kemudian tuduhan-tuduhan itu terbantahkan dengan sendirinya, karena polisi sendiri tidak mampu membuktikan itu," ujarnya.
(Baca juga: 2 Anggota Komplotan Becak Hantu Ditembak, 3 Anggota Wanita Kabur )
Konsultan Hukum QNET Indonesia, Tony Hasibuan mengungkapkan, perkara yang menjadi atensi Kompolnas dan pengawas penyidikan di Bareskrim Mabes Polri itu dihentikan karena kasus yang dituduhkan tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
"Terkait dengan persoalan hukum apapun yang ada di QNET sudah tidak ada lagi dan itu sudah selesai. Itu sudah clean and clear, karena kasus sudah dihentikan oleh Polres Lumajang," katanya saat pembukaan kantor QNET baru di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Tony menegaskan, bahwa QNET sebagai perusahaan penjualan langsung, tunduk dan patuh pada undang-undang perdagangan dan juga tunduk dan patuh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70/2019.
(Baca juga: Jet-jet Tempur TNI AU Dari 3 Skadron Udara Bombardir Lumajang )
Di dalam undang-undang perdagangan itu, syarat untuk menjadi perusahaan penjualan langsung harus memiliki izin khusus yang biasa disebut Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Bahkan QNET juga anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
" QNET sudah lama memiliki SIUPL tersebut. QNET sesungguhnya sudah memiliki izin dari awal berdiri di Indonesia," tegasnya. Hanya saja, lanjut Tony, izin QNET waktu itu sempat tertunda akibat proses perpanjangan.
Menurutnya, perkara yang ditangani oleh Polres Lumajang bukan karena QNET tidak mempunyai izin. Tapi bermula pada persoalan tuduhan penculikan anak. "Jadi tidak ada hubungannya. Kemudian tuduhan-tuduhan itu terbantahkan dengan sendirinya, karena polisi sendiri tidak mampu membuktikan itu," ujarnya.
tulis komentar anda