Warga Jabar Tertipu Investasi Online, Polda Lakukan Pengusutan

Selasa, 29 September 2020 - 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/Istimewa
BANDUNG - Sejumlah warga Jawa Barat (Jabar) diduga tertipu investasi online lewat aplikasi Dglion dan Alimama. Kasus ini telah dilaporka ke polisi dan tengah diusut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan korban ke Polres Bogor Kota dan Polres Bogor. (BACA JUGA: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan )

"Ternyata ada dua aplikasi yang diduga melakukan penipuan, yaitu Dglion dan Alimama. Korban sudah banyak. Rata-rata mereka (korban) merasa tertipu terkait ada bujukan untuk masuk ke dalam investasi fiktif atau bodong," kata Kabid Humas, Selasa (29/9/2020). (BACA JUGA: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )



Modus operandi dugaan penipuan ini, ujar Kombes Pol Erdi, para korban dibujuk masuk aplikasi tersebut. Kemudian mereka dijanjikan mendapat komisi. Faktanya, sejumlah orang yang sudah masuk aplikasi tersebut ada yang sudah menginvestikan Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta, dan Rp10 juta. (BACA JUGA: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )

"Akhirnya ketika mau buka aplikasi tersebut sudah tidak bisa lagi dibuka. oleh karena itu dari tidak bisa dibukanya aplikasinya tersebut terutama masyarakat sekitar Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, sudah melapor kepada polisi setempat," ujar Kombes Pol Erdi.

Jumlah korban di Jawa Barat, tutur Kabid Humas, banyak sekali. Untuk sementara, data yang sudah terhimpun di Polres Bogor kota dan Polres Bogor sudah ada 5 korban yang melapor dan kemungkinan akan bertambah.

"Oleh karena itu, kami menghimbau jika ada masyarakat selain dari Kota dan Kabupaten Bogor atau di daerah lain di daerah Jawa Barat yang menjadi korban investasi secara online ini untuk segera melapor ke polres setempat dulu. Karena, kalau melapor ke polda jarak tempuhnya jauh," tutur Kabid Humas

Disinggung tentang jumlah kerugian, Kombes Pol Erdi Adrimulan mengungkapkan, ntuk saat ini ada korban yang mengalami kerugian sekitar Rp30 juta-Rp40 juta.

"Keterangan dari korban, ada virtual account. Jadi si korban memasukan uangnya berinvestasi di virtual account atau di rekening pribadi yang bagian dari pemilik aplikasi tersebut sshingga saat dibuka lagi tidak bisa dilakukan," ungkap Kombes Pol Erdi.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content