Pandemi COVID-19, Bea Cukai Sikat Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Minggu, 27 September 2020 - 07:38 WIB
MALANG - Di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang , semakin marak di tengah masyarakat.
(Baca juga: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum )
Maraknya peredatan rokok ilegal ini, terbukti dari hasil operasi yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang .
Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita para petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang , yang tetap bekerja keras mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di tengah ganasnya pandemi COVID-19.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang , Latif Helmi menyebutkan, dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang , ditemukan gudang penyimpanan rokok ilegal yang menyimpan sebanyak 319.200 batang rokok ilegal.
(Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )
"Ratusan ribu rokok ilegal ini terbagi dalam sembilan merk dagang, yakni jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang harusnya dilengkapi dengan cukai, namun barang-barang tersebut tidak memiliki pita cukai," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini, menurutnya berawal dari temuan rokok ilegal yang dijual di Pasar Pujon. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ditemukan gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah bangunan rumah.
Latif menambahkan, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut akhirnya disita dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang , untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp145,5 juta.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan (Menkeu), pada tahun ini bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," tegasnya.
(Baca juga: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum )
Maraknya peredatan rokok ilegal ini, terbukti dari hasil operasi yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang .
Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita para petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang , yang tetap bekerja keras mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di tengah ganasnya pandemi COVID-19.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang , Latif Helmi menyebutkan, dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang , ditemukan gudang penyimpanan rokok ilegal yang menyimpan sebanyak 319.200 batang rokok ilegal.
(Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )
"Ratusan ribu rokok ilegal ini terbagi dalam sembilan merk dagang, yakni jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang harusnya dilengkapi dengan cukai, namun barang-barang tersebut tidak memiliki pita cukai," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini, menurutnya berawal dari temuan rokok ilegal yang dijual di Pasar Pujon. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ditemukan gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah bangunan rumah.
Latif menambahkan, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut akhirnya disita dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang , untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp145,5 juta.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan (Menkeu), pada tahun ini bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda