Dituding Serobot Lahan PT DJL, Sejumlah Pastor Dilaporkan ke Polda Riau
Sabtu, 26 September 2020 - 11:45 WIB
PEKANBARU - Sejumlah pastor di Kabupaten Bengkalis, Riau dilaporkan ke polisi karena dituding menyerobot lahan. Pihak pemuka agama nasrani menegaskan bahwa tanah yang mereka milik merupakan hasil pembelian yang sahdari suku Sakai (suku tertua di Riau).
Sejumlah pastor dan warga lainnya diadukan PT Dermali Jaya Lestari (DJL) ke Polda Riau atas tudingan menyerobot HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis . Warga dan sejumlah pastor yang tergabung dalam Kelompok Tani Mangalo Makam Labora mengaku saat ini resah dengan klaim perusahaan. BACA JUGA : Bandar Sabu Tewas Ditembak Mati Polrestabes Medan
"Klien kita dituding menyobot lahan. Padahal mereka memiliki surat resmi dan setiap tahunnya membayar pajak," kata Andreas Fransiskus Hutajulu, pengacara pastor Jumat (25/9/2020).
Dia menambahkan, karena laporan pihak perusahaan, saat ini sejumlah pastor harus berurusan dengan pihak kepolisian. Areal yang diklaim perusahaan seluas 150 hektar yang kini ditanami sawit.
Dia mengatakan, bahwa pihak pastor membeli lahan itu dari Hendra pada tahun 2013. Hendra sendiri membeli tanah itu dari Bustami salah satu warga dari suku Sakai (suku tertua di Riau). BACA JUGA : Pilkada Medan, Partai Gelora Fahri Hamzah Dukung Bobby - Aulia Rachman
Sementara itu Bustami selaku ahli waris yang mendapatkan lahan itu mengaku bahwa ihwal lahan yang berdekatan dengan perusahaan PT Darmali merupakan tanah ulayat milik Suku Sakai yang sudah diakui oleh pemerintah. Ini dikuatkan dengan surat tanah yang sudah teregister di kecamatan setempat.
"Tanah itu sudah diakui pemerintah sebagai tanah ulayat Suku Sakai tahun 2004. Kita mengolah lahan itu sudah puluhan tahun. Pihak perusahaan mengatahui itu. tapi mengapa sekarang dipersoalkan," imbuhnya.
Humas PT Darmali, Sulistiono yang dikonfirmasi terkait pelaporan sejumlah pastor ke pihak berwajib menyatakan bahwa semuanya sudah diserahkan ke pihak pengacara. "Maaf saya tidak tahu yang saya tahu Top Menejemen langsung tunjuk Lawyer,"katanya. BACA JUGA : Hingga September 2020, Polda Kepri Sita Ratusan Kilogram Narkoba
Sejumlah pastor dan warga lainnya diadukan PT Dermali Jaya Lestari (DJL) ke Polda Riau atas tudingan menyerobot HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis . Warga dan sejumlah pastor yang tergabung dalam Kelompok Tani Mangalo Makam Labora mengaku saat ini resah dengan klaim perusahaan. BACA JUGA : Bandar Sabu Tewas Ditembak Mati Polrestabes Medan
"Klien kita dituding menyobot lahan. Padahal mereka memiliki surat resmi dan setiap tahunnya membayar pajak," kata Andreas Fransiskus Hutajulu, pengacara pastor Jumat (25/9/2020).
Dia menambahkan, karena laporan pihak perusahaan, saat ini sejumlah pastor harus berurusan dengan pihak kepolisian. Areal yang diklaim perusahaan seluas 150 hektar yang kini ditanami sawit.
Dia mengatakan, bahwa pihak pastor membeli lahan itu dari Hendra pada tahun 2013. Hendra sendiri membeli tanah itu dari Bustami salah satu warga dari suku Sakai (suku tertua di Riau). BACA JUGA : Pilkada Medan, Partai Gelora Fahri Hamzah Dukung Bobby - Aulia Rachman
Sementara itu Bustami selaku ahli waris yang mendapatkan lahan itu mengaku bahwa ihwal lahan yang berdekatan dengan perusahaan PT Darmali merupakan tanah ulayat milik Suku Sakai yang sudah diakui oleh pemerintah. Ini dikuatkan dengan surat tanah yang sudah teregister di kecamatan setempat.
"Tanah itu sudah diakui pemerintah sebagai tanah ulayat Suku Sakai tahun 2004. Kita mengolah lahan itu sudah puluhan tahun. Pihak perusahaan mengatahui itu. tapi mengapa sekarang dipersoalkan," imbuhnya.
Humas PT Darmali, Sulistiono yang dikonfirmasi terkait pelaporan sejumlah pastor ke pihak berwajib menyatakan bahwa semuanya sudah diserahkan ke pihak pengacara. "Maaf saya tidak tahu yang saya tahu Top Menejemen langsung tunjuk Lawyer,"katanya. BACA JUGA : Hingga September 2020, Polda Kepri Sita Ratusan Kilogram Narkoba
(zai)
tulis komentar anda