Rampas Hak Rakyat dan Aset Pemkab Simalungun, ILAJ Ancam Laporkan Developer ke Polda Sumut
Selasa, 05 Mei 2020 - 11:26 WIB
Fawer menambahkan dengan dibangunnya tembok di atas jalan speksi yang merupakan jalan alternatif bagi warga menuju jalan Asahan selama ini, hak-hak masyarakat sudah dirampas oleh developer tersebut. Sementara Pemkab Simalungun terkesan tutup mata,karena meski dibangun tanpa IMB namun tidak juga dibongkar.
Kepala Desa Pematang Simalungun, Mangihut Manik yang dikonfirmasi membenarkan pembangunan tembok perumahan di jalan Asahan tanpa IMB.
"Saya selaku kepala desa tidak pernah menerbitkan rekomendasi IMB untuk proyek perumahan di jalan Asahan maupun tembok yang sudah berdiri,karena warga juga keberatan tembok dibangun di atas jalan speksi," ujar Manik.
Dia menambahkan pemerintah desa juga sudah menyampaikan keluhan warga melalui surat ke DPRD Simalungun dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemkab Simalungun terkait proyek perumahan yang dibangun tanpa IMB.
Kepala Desa Pematang Simalungun, Mangihut Manik yang dikonfirmasi membenarkan pembangunan tembok perumahan di jalan Asahan tanpa IMB.
"Saya selaku kepala desa tidak pernah menerbitkan rekomendasi IMB untuk proyek perumahan di jalan Asahan maupun tembok yang sudah berdiri,karena warga juga keberatan tembok dibangun di atas jalan speksi," ujar Manik.
Dia menambahkan pemerintah desa juga sudah menyampaikan keluhan warga melalui surat ke DPRD Simalungun dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemkab Simalungun terkait proyek perumahan yang dibangun tanpa IMB.
(vit)
Lihat Juga :