Rampas Hak Rakyat dan Aset Pemkab Simalungun, ILAJ Ancam Laporkan Developer ke Polda Sumut
Selasa, 05 Mei 2020 - 11:26 WIB
SIMALUNGUN - Institute Law of Justice (ILAJ) ancam laporkan developer perumahan yang merampas hak rakyat dan aset Pemkab Simalugun ke Polda Sumut.
Develover membangun tembok di atas tanah milik pemerintah di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar. Padahal lahan tersebut merupakan jalan speksi.
Direktur ILAJ,Fawer Full Fander Sihite kepada Sindonews.com, Selasa (5/5/2020) mengatakan pembangunan tembok itu tanpa izin. Sementara pemerintah daerah selaku pemilik aset terkesan tidak peduli, dan tidak membongkar tembok yang sudah berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pemkab Simalungun tidak peduli asetnya diduga telah dicuri, oleh developer perumahan di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar dengan membangun tembok di atas jalan speksi dan irigasi,tanpa ada IMB. Ini menjadi dasar ILAJ sebagai lembaga hukum yang membela kepentingan masyarakat, mengadukan developer atau pengembang perumahan tersebut ke Polda Sumut," ujar Fawer. (BACA JUGA: Jalan Speksi Ditutup Developer, DPRD: Pemkab Harus Bongkar Paksa)
Fawer menambahkan dengan dibangunnya tembok di atas jalan speksi yang merupakan jalan alternatif bagi warga menuju jalan Asahan selama ini, hak-hak masyarakat sudah dirampas oleh developer tersebut. Sementara Pemkab Simalungun terkesan tutup mata,karena meski dibangun tanpa IMB namun tidak juga dibongkar.
Kepala Desa Pematang Simalungun, Mangihut Manik yang dikonfirmasi membenarkan pembangunan tembok perumahan di jalan Asahan tanpa IMB.
"Saya selaku kepala desa tidak pernah menerbitkan rekomendasi IMB untuk proyek perumahan di jalan Asahan maupun tembok yang sudah berdiri,karena warga juga keberatan tembok dibangun di atas jalan speksi," ujar Manik.
Dia menambahkan pemerintah desa juga sudah menyampaikan keluhan warga melalui surat ke DPRD Simalungun dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemkab Simalungun terkait proyek perumahan yang dibangun tanpa IMB.
Develover membangun tembok di atas tanah milik pemerintah di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar. Padahal lahan tersebut merupakan jalan speksi.
Direktur ILAJ,Fawer Full Fander Sihite kepada Sindonews.com, Selasa (5/5/2020) mengatakan pembangunan tembok itu tanpa izin. Sementara pemerintah daerah selaku pemilik aset terkesan tidak peduli, dan tidak membongkar tembok yang sudah berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pemkab Simalungun tidak peduli asetnya diduga telah dicuri, oleh developer perumahan di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar dengan membangun tembok di atas jalan speksi dan irigasi,tanpa ada IMB. Ini menjadi dasar ILAJ sebagai lembaga hukum yang membela kepentingan masyarakat, mengadukan developer atau pengembang perumahan tersebut ke Polda Sumut," ujar Fawer. (BACA JUGA: Jalan Speksi Ditutup Developer, DPRD: Pemkab Harus Bongkar Paksa)
Fawer menambahkan dengan dibangunnya tembok di atas jalan speksi yang merupakan jalan alternatif bagi warga menuju jalan Asahan selama ini, hak-hak masyarakat sudah dirampas oleh developer tersebut. Sementara Pemkab Simalungun terkesan tutup mata,karena meski dibangun tanpa IMB namun tidak juga dibongkar.
Kepala Desa Pematang Simalungun, Mangihut Manik yang dikonfirmasi membenarkan pembangunan tembok perumahan di jalan Asahan tanpa IMB.
"Saya selaku kepala desa tidak pernah menerbitkan rekomendasi IMB untuk proyek perumahan di jalan Asahan maupun tembok yang sudah berdiri,karena warga juga keberatan tembok dibangun di atas jalan speksi," ujar Manik.
Dia menambahkan pemerintah desa juga sudah menyampaikan keluhan warga melalui surat ke DPRD Simalungun dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemkab Simalungun terkait proyek perumahan yang dibangun tanpa IMB.
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda