Buron Sejak Agustus, Pencuri 3 Sepeda di Wisata Sungai Saddang Enrekang Diringkus
Rabu, 23 September 2020 - 19:30 WIB
ENREKANG - Aparat kepolisian Polres Enrekang akhirnya menangkap Ah (36), terduga pelaku pencurian tiga unit sepeda di area wisata Sungai Saddang Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Ah yang merupakan warga Jalan Bakti, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu melakukan aksi pencurian pada bulan Agustus 2020 lalu. Sejak saat itu pula, Ah jadi buronan polisi.
"Kita sudah mengamankan pelaku di Makassar, yang telah buron hampir satu bulan ini. Warga Makassar tinggalnya di Panakkukang," ujar Aiptu Burhan Tuhulele Kanit Resmob Polres Enrekang, Rabu (23/9/2020).
Tertangkapnya Ah berkat rekaman CCTV yang terpasang di rumah si pemilik sepeda.
Dari pengakuan Ah, sebelum beraksi terlebih dulu dia melakukan pengintaian di rumah korban yang menjadi target. Setelah dipastikan sepi, barulah dia melancarkan aksinya.
"Tentu rekaman CCTV sangat membantu mengungkap pelaku, dan butuh waktu mencari keberadaan pelaku yang wajahnya terciduk dalam rekaman," tambah Burhan.
Dari hasil interogasi, Ah mengaku beraksi bersama rekannya. Namun rekan pelaku, masih buron. Meski demikian identitas rekan ah telah dikantongi pihak kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ah yang merupakan warga Jalan Bakti, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu melakukan aksi pencurian pada bulan Agustus 2020 lalu. Sejak saat itu pula, Ah jadi buronan polisi.
"Kita sudah mengamankan pelaku di Makassar, yang telah buron hampir satu bulan ini. Warga Makassar tinggalnya di Panakkukang," ujar Aiptu Burhan Tuhulele Kanit Resmob Polres Enrekang, Rabu (23/9/2020).
Tertangkapnya Ah berkat rekaman CCTV yang terpasang di rumah si pemilik sepeda.
Dari pengakuan Ah, sebelum beraksi terlebih dulu dia melakukan pengintaian di rumah korban yang menjadi target. Setelah dipastikan sepi, barulah dia melancarkan aksinya.
"Tentu rekaman CCTV sangat membantu mengungkap pelaku, dan butuh waktu mencari keberadaan pelaku yang wajahnya terciduk dalam rekaman," tambah Burhan.
Dari hasil interogasi, Ah mengaku beraksi bersama rekannya. Namun rekan pelaku, masih buron. Meski demikian identitas rekan ah telah dikantongi pihak kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda