Pegawai SPBU dan Sopir di Enrekang Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
loading...
A
A
A
ENREKANG - Aparat kepolisian Polres Enrekang menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, DL (28) oknum pegawai SPBU dan SI (27), sopir angkutan umum.
Kasatnarkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Kahassiba menjelaskan bahwa, pihaknya terlebih dahulu menangkap DLdiSalongge Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
"Kita amankan seorang karyawan SPBU di Salongge. Dan di tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis satu yakni sabu seberat 0,38 gram hasil penggeledahan di badan pelaku," ujar Baharullah, Selasa (22/9/2020).
Kepada polisi, DL mengaku mendapatkan barang tersebut dari SI, warga Pelappo Desa Bontongan, Kecamatan Baraka yang bekerja sebagai sopir mobil penumpang trayek Enrekang-Makassar.
"Dia ambil barang sama lelaki yang berprofesi sopir tadi. Dan langsung anggota amankan saat tengah antar penumpang menuju Makassar," tambah Baharullah.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Kasatnarkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Kahassiba menjelaskan bahwa, pihaknya terlebih dahulu menangkap DLdiSalongge Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
"Kita amankan seorang karyawan SPBU di Salongge. Dan di tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis satu yakni sabu seberat 0,38 gram hasil penggeledahan di badan pelaku," ujar Baharullah, Selasa (22/9/2020).
Kepada polisi, DL mengaku mendapatkan barang tersebut dari SI, warga Pelappo Desa Bontongan, Kecamatan Baraka yang bekerja sebagai sopir mobil penumpang trayek Enrekang-Makassar.
"Dia ambil barang sama lelaki yang berprofesi sopir tadi. Dan langsung anggota amankan saat tengah antar penumpang menuju Makassar," tambah Baharullah.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
(luq)