Pegawai SPBU dan Sopir di Enrekang Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 22 September 2020 - 19:20 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
ENREKANG - Aparat kepolisian Polres Enrekang menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, DL (28) oknum pegawai SPBU dan SI (27), sopir angkutan umum.
Kasatnarkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Kahassiba menjelaskan bahwa, pihaknya terlebih dahulu menangkap DLdiSalongge Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
Baca juga: Kakek di Enrekang Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi
"Kita amankan seorang karyawan SPBU di Salongge. Dan di tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis satu yakni sabu seberat 0,38 gram hasil penggeledahan di badan pelaku," ujar Baharullah, Selasa (22/9/2020).
Kepada polisi, DL mengaku mendapatkan barang tersebut dari SI, warga Pelappo Desa Bontongan, Kecamatan Baraka yang bekerja sebagai sopir mobil penumpang trayek Enrekang-Makassar.
Kasatnarkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Kahassiba menjelaskan bahwa, pihaknya terlebih dahulu menangkap DLdiSalongge Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
Baca juga: Kakek di Enrekang Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi
"Kita amankan seorang karyawan SPBU di Salongge. Dan di tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis satu yakni sabu seberat 0,38 gram hasil penggeledahan di badan pelaku," ujar Baharullah, Selasa (22/9/2020).
Kepada polisi, DL mengaku mendapatkan barang tersebut dari SI, warga Pelappo Desa Bontongan, Kecamatan Baraka yang bekerja sebagai sopir mobil penumpang trayek Enrekang-Makassar.
Lihat Juga :