Miris, 3 Gadis di Bawah Umur di Sragen Jadi Korban Predator Seks
Rabu, 23 September 2020 - 14:02 WIB
SRAGEN - Tersangka predator anak di bawah umur yang berkeliaran di Sragen diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen, Rabu (23/9/2020).
"Dari pengakuannya, tersangka berinisial IN, mengaku sebagai Pandawa Lima di akun media sosial Facebook miliknya, berhasil mengelabui gadis di bawah umur, dan melanjutkan pertemanannya melalui media WhatsApp," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Kapolres mengungkapkan, tersangka kemudian beraksi menyalurkan hasrat bejadnya, dengan mengancam korban Melati (nama samaran), akan menyebarluaskan foto korban ke media sosial.
Kejadian yang membuat miris itu, berawal saat 14 September 2020 lalu, Melati dijemput tersangka di dekat rumahnya untuk diajak jalan jalan, dengan mengendarai sepeda motor.
Hingga sampai di lokasi kejadian, pemakaman yang berada di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Korban yang awalnya diajak dengan alasan menemui orang yang menyebarkan foto milik korban kemudian mulai diancam oleh tersangka.
AKBP Raphael menambahkan, korban bukan hanya diancam di dunia maya media sosial, namun juga diancam akan dibunuh bila tidak menuruti kemauan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski si korban juga sempat memberontak.
Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa perbuatannya bukan hanya sekali ini, melainkan ada 2 korban lagi yang sudah melapor ke Polres Sragen . (Baca juga: Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng)
"Kesemuanya dilakukan dengan trik yang sama, yakni sempat melakukan pengancaman melalui dunia maya, melakukan kekerasan diantaranya mengancam akan membunuh dan memukul korban saat memberontak hendak disetubuhi," paparnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP)
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di wilayah Sragen. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Sragen agar berhati-hati saat bermedia sosial, dan melalukan pertemanan dengan orang tak dikenal.
"Dari pengakuannya, tersangka berinisial IN, mengaku sebagai Pandawa Lima di akun media sosial Facebook miliknya, berhasil mengelabui gadis di bawah umur, dan melanjutkan pertemanannya melalui media WhatsApp," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Kapolres mengungkapkan, tersangka kemudian beraksi menyalurkan hasrat bejadnya, dengan mengancam korban Melati (nama samaran), akan menyebarluaskan foto korban ke media sosial.
Kejadian yang membuat miris itu, berawal saat 14 September 2020 lalu, Melati dijemput tersangka di dekat rumahnya untuk diajak jalan jalan, dengan mengendarai sepeda motor.
Hingga sampai di lokasi kejadian, pemakaman yang berada di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Korban yang awalnya diajak dengan alasan menemui orang yang menyebarkan foto milik korban kemudian mulai diancam oleh tersangka.
AKBP Raphael menambahkan, korban bukan hanya diancam di dunia maya media sosial, namun juga diancam akan dibunuh bila tidak menuruti kemauan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski si korban juga sempat memberontak.
Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa perbuatannya bukan hanya sekali ini, melainkan ada 2 korban lagi yang sudah melapor ke Polres Sragen . (Baca juga: Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng)
"Kesemuanya dilakukan dengan trik yang sama, yakni sempat melakukan pengancaman melalui dunia maya, melakukan kekerasan diantaranya mengancam akan membunuh dan memukul korban saat memberontak hendak disetubuhi," paparnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP)
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di wilayah Sragen. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Sragen agar berhati-hati saat bermedia sosial, dan melalukan pertemanan dengan orang tak dikenal.
(boy)
tulis komentar anda