Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng
Rabu, 23 September 2020 - 08:00 WIB
"Oleh karena itu, Pemerintah Desa Pecekelan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk bisa memfasilitasinya," kata Tuson ditemui wartawan usai rapat dengan Biro Hukum Pemprov Jateng.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Ia menyampaikan, Biro Hukum Pmprov Jateng berjanji memfasilitasi untuk menangani masalah tanah kas desa yang dikuasai oleh seorang pengusaha yang masih keluarga dekat dari Bupati Wonosobo saat ini.
"Kami ( Pemdes Pacekelan) merasa dihilangkan haknya terkait Tanah Kas Desa (TKD). Dan Pemkab Wonosobo kami anggap tidak mau memberikan tanah tersebut sebagai hak Pemdes Pacekelan," ucapnya.
Tuson menjelakan, objek tukar guling secara de jure memang belum dilakulan, namun secara de facto (fakta lapangan) objek tanah tersebut sudah ada yang sekarang dibangun SPBU Mekar Abadi Sapuran.
"Sampai saat ini Pemkab Wonosobo masih egois untuk tak menyerahkan aset tanah tersebut dengan alasan regulasi Permendagri No. 1/2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum ada Permendagri tersebut," terang dia.
(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
Sementara dari hasil audiensi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng akan menekan Pemkab Wonosobo untuk menghibahkan tanah tersebut pada Pemprov lalu kemudian Pemprov akan menyerahkan pada Pemdes Pacekelan.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Ia menyampaikan, Biro Hukum Pmprov Jateng berjanji memfasilitasi untuk menangani masalah tanah kas desa yang dikuasai oleh seorang pengusaha yang masih keluarga dekat dari Bupati Wonosobo saat ini.
"Kami ( Pemdes Pacekelan) merasa dihilangkan haknya terkait Tanah Kas Desa (TKD). Dan Pemkab Wonosobo kami anggap tidak mau memberikan tanah tersebut sebagai hak Pemdes Pacekelan," ucapnya.
Tuson menjelakan, objek tukar guling secara de jure memang belum dilakulan, namun secara de facto (fakta lapangan) objek tanah tersebut sudah ada yang sekarang dibangun SPBU Mekar Abadi Sapuran.
"Sampai saat ini Pemkab Wonosobo masih egois untuk tak menyerahkan aset tanah tersebut dengan alasan regulasi Permendagri No. 1/2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum ada Permendagri tersebut," terang dia.
(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
Sementara dari hasil audiensi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng akan menekan Pemkab Wonosobo untuk menghibahkan tanah tersebut pada Pemprov lalu kemudian Pemprov akan menyerahkan pada Pemdes Pacekelan.
(eyt)
tulis komentar anda