Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng

Rabu, 23 September 2020 - 08:00 WIB
loading...
Tanah Kas Desa Jadi...
Kades Pacekelan, Agus Prasetyo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm saat audiensi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Polemik kasus tukar guling tanah kas di Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, sejak 30 tahun lalu hingga kini masih terus bergulir.

(Baca juga: Dewan: Penanganan COVID-19 Jangan Jadi Ajang Pencitraan Gubernur )

Tanah tukar guling yang dimaksud adalah lokasi SMAN 1 dan SMKN1 Sapuran yang seharusnya ditukar dengan tanah, namun telah dibangun SPBU Mekar Sari Sapuran.

Tukar guling tanah itu sendiri dilakukan pada tahun 1990, namun Pemerintah Desa ( Pemdes ) baru mendapatkan tanah ganti pada tahun 2010 akan tetap tidak diserahkan oleh Pemkab Wonosobo, kepada Pemdes Pacekelan.

Berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pun dilakukan. Pihak Pemdes Pacekelan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, untuk turun tangan menyelesaikan kasus tukar guling tanah kas agar tak berlarut-larut.

(Baca juga: United Tractors Bantu Ventilator untuk Tangani COVID-19 di Jatim )

Kepala Desa Pacekelan, Agus Prasetyo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo, Selasa (22/9/2020) mendatangi kantor Biro Hukum Pemprov Jateng di Semarang, guna memohon mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.

Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng


Kuasa hukum Pemdes Pacekelan, Tuson Dwi Haryanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah tak percaya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo karena tak serius menyelesaikan kasus tukar guling tanah aset milik Pemdes Pacekelan yang digunakan untuk SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran.

"Oleh karena itu, Pemerintah Desa Pecekelan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk bisa memfasilitasinya," kata Tuson ditemui wartawan usai rapat dengan Biro Hukum Pemprov Jateng.

(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

Ia menyampaikan, Biro Hukum Pmprov Jateng berjanji memfasilitasi untuk menangani masalah tanah kas desa yang dikuasai oleh seorang pengusaha yang masih keluarga dekat dari Bupati Wonosobo saat ini.

"Kami ( Pemdes Pacekelan) merasa dihilangkan haknya terkait Tanah Kas Desa (TKD). Dan Pemkab Wonosobo kami anggap tidak mau memberikan tanah tersebut sebagai hak Pemdes Pacekelan," ucapnya.

Tuson menjelakan, objek tukar guling secara de jure memang belum dilakulan, namun secara de facto (fakta lapangan) objek tanah tersebut sudah ada yang sekarang dibangun SPBU Mekar Abadi Sapuran.

"Sampai saat ini Pemkab Wonosobo masih egois untuk tak menyerahkan aset tanah tersebut dengan alasan regulasi Permendagri No. 1/2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum ada Permendagri tersebut," terang dia.

(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )

Sementara dari hasil audiensi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng akan menekan Pemkab Wonosobo untuk menghibahkan tanah tersebut pada Pemprov lalu kemudian Pemprov akan menyerahkan pada Pemdes Pacekelan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)