Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng
Rabu, 23 September 2020 - 08:00 WIB
SEMARANG - Polemik kasus tukar guling tanah kas di Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, sejak 30 tahun lalu hingga kini masih terus bergulir.
(Baca juga: Dewan: Penanganan COVID-19 Jangan Jadi Ajang Pencitraan Gubernur )
Tanah tukar guling yang dimaksud adalah lokasi SMAN 1 dan SMKN1 Sapuran yang seharusnya ditukar dengan tanah, namun telah dibangun SPBU Mekar Sari Sapuran.
Tukar guling tanah itu sendiri dilakukan pada tahun 1990, namun Pemerintah Desa ( Pemdes ) baru mendapatkan tanah ganti pada tahun 2010 akan tetap tidak diserahkan oleh Pemkab Wonosobo, kepada Pemdes Pacekelan.
Berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pun dilakukan. Pihak Pemdes Pacekelan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, untuk turun tangan menyelesaikan kasus tukar guling tanah kas agar tak berlarut-larut.
(Baca juga: United Tractors Bantu Ventilator untuk Tangani COVID-19 di Jatim )
Kepala Desa Pacekelan, Agus Prasetyo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo, Selasa (22/9/2020) mendatangi kantor Biro Hukum Pemprov Jateng di Semarang, guna memohon mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
Kuasa hukum Pemdes Pacekelan, Tuson Dwi Haryanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah tak percaya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo karena tak serius menyelesaikan kasus tukar guling tanah aset milik Pemdes Pacekelan yang digunakan untuk SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran.
(Baca juga: Dewan: Penanganan COVID-19 Jangan Jadi Ajang Pencitraan Gubernur )
Tanah tukar guling yang dimaksud adalah lokasi SMAN 1 dan SMKN1 Sapuran yang seharusnya ditukar dengan tanah, namun telah dibangun SPBU Mekar Sari Sapuran.
Tukar guling tanah itu sendiri dilakukan pada tahun 1990, namun Pemerintah Desa ( Pemdes ) baru mendapatkan tanah ganti pada tahun 2010 akan tetap tidak diserahkan oleh Pemkab Wonosobo, kepada Pemdes Pacekelan.
Berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pun dilakukan. Pihak Pemdes Pacekelan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, untuk turun tangan menyelesaikan kasus tukar guling tanah kas agar tak berlarut-larut.
(Baca juga: United Tractors Bantu Ventilator untuk Tangani COVID-19 di Jatim )
Kepala Desa Pacekelan, Agus Prasetyo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo, Selasa (22/9/2020) mendatangi kantor Biro Hukum Pemprov Jateng di Semarang, guna memohon mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
Kuasa hukum Pemdes Pacekelan, Tuson Dwi Haryanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah tak percaya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo karena tak serius menyelesaikan kasus tukar guling tanah aset milik Pemdes Pacekelan yang digunakan untuk SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran.
tulis komentar anda