Diduga Jadi Bandar Narkoba, IRT di Luwu TImur Diamankan Polisi
Selasa, 22 September 2020 - 22:57 WIB
LUWU TIMUR - Satresnarkoba Polres Luwu Timur mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Perianti, yang diduga sebagai bandar narkoba, di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan, terduga bandar narkoba bernama Perianti alias Mama Aldi (43) diringkus setelah pihaknya melakukan pengembangan.
Penangkapan tersebut berawal dari transaksi antara anggota kepolisian dan kedua pemuda yakni Pujo Untung alias Ujo (25) warga Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona dan Feri Sanjaya alias Feri (30) warga Desa Tawakua, Kecamatan Malili yang memiliki barang bukti berupa sabu seberat 0, 49 gram.
Selanjutnya, Informasi yang didapati dari kedua pemuda tersebut, munculah nama baru. Dimana barang bukti dari kedua pemuda tersebut didapatkan dari Perianti.
"Barang bukti yang didapati dari dua pemuda itu, berasal dari Ibu Perianti. Dan informasi yang kami terima Perianti kerap melakukan penjualan di Tawakua dan sekitarnya," kata AKP Joddi.
Namun, pada saat Perianti ingin diamankan oleh Polisi pada Senin (21/09/20) kemarin, Perianti dicurigai telah membuang barang bukti lantaran telah melihat polisi mendatangi kediamannya di Desa Manurung.
"Kami mengamankan Perianti tidak jauh dari rumahnya, dan tidak ada barang bukti yang berhasil kami temukan. Namun kami mencurigai bahwa Perianti telah membuang barang buktinya saat melihat anggota kepolisian mendatangi rumahnya," kata Joddi.
Dari Informasi yang dihimpun SINDOnews, suami dan anak Perianti juga saat ini telah menjalani masa tahanan di Lapas, karena kasus yang sama (Narkoba).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan, terduga bandar narkoba bernama Perianti alias Mama Aldi (43) diringkus setelah pihaknya melakukan pengembangan.
Penangkapan tersebut berawal dari transaksi antara anggota kepolisian dan kedua pemuda yakni Pujo Untung alias Ujo (25) warga Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona dan Feri Sanjaya alias Feri (30) warga Desa Tawakua, Kecamatan Malili yang memiliki barang bukti berupa sabu seberat 0, 49 gram.
Selanjutnya, Informasi yang didapati dari kedua pemuda tersebut, munculah nama baru. Dimana barang bukti dari kedua pemuda tersebut didapatkan dari Perianti.
"Barang bukti yang didapati dari dua pemuda itu, berasal dari Ibu Perianti. Dan informasi yang kami terima Perianti kerap melakukan penjualan di Tawakua dan sekitarnya," kata AKP Joddi.
Namun, pada saat Perianti ingin diamankan oleh Polisi pada Senin (21/09/20) kemarin, Perianti dicurigai telah membuang barang bukti lantaran telah melihat polisi mendatangi kediamannya di Desa Manurung.
"Kami mengamankan Perianti tidak jauh dari rumahnya, dan tidak ada barang bukti yang berhasil kami temukan. Namun kami mencurigai bahwa Perianti telah membuang barang buktinya saat melihat anggota kepolisian mendatangi rumahnya," kata Joddi.
Dari Informasi yang dihimpun SINDOnews, suami dan anak Perianti juga saat ini telah menjalani masa tahanan di Lapas, karena kasus yang sama (Narkoba).
(agn)
tulis komentar anda