DPRD Maros Godok Perda Protokol Kesehatan COVID-19

Selasa, 22 September 2020 - 18:41 WIB
Razia penggunaan masker oleh petugas gabungan di perbatasan antara Kabupaten Maros dan Kota Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Maman Sukirman
MAROS - Tidak lama lagi Kabupaten Maros akan memiliki peraturan daerah (perda) terkait penegakan protokol kesehatan COVID-19 . Di dalam perda tersebut, diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi itudari yang ringan berupa penonaktifan nomor KTP, sampai sanksi berat yakni denda sekitar Rp50 juta.



Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Polres Maros Gelar Operasi Yustisi

Ketua DPRD Maros , HA Patarai Amir menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggodok perda protokol kesehatan COVID-19. Penggodokan perda ini telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Rencananya, perda ini akan ditetapkan satu bulan ke depan.

"Kita sementara pembahasan perda protokol kesehatan sesuai pandemi COVID . Beberapa hal yang diatur di dalam perda tersebut di antaranya adalah soal sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di antaranya mengumpulkan orang banyak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan, perda ini nantinya akan mengatur lebih rinci perihal operasional terkait protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu kata dia, DPRD melibatkan masyarakat dan Forkopimda Maros untuk menentukan sanksi-sanksi bagi pelanggar perda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!