DPRD Maros Godok Perda Protokol Kesehatan COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 18:41 WIB
MAROS - Tidak lama lagi Kabupaten Maros akan memiliki peraturan daerah (perda) terkait penegakan protokol kesehatan COVID-19 . Di dalam perda tersebut, diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi itudari yang ringan berupa penonaktifan nomor KTP, sampai sanksi berat yakni denda sekitar Rp50 juta.
Ketua DPRD Maros , HA Patarai Amir menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggodok perda protokol kesehatan COVID-19. Penggodokan perda ini telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Rencananya, perda ini akan ditetapkan satu bulan ke depan.
"Kita sementara pembahasan perda protokol kesehatan sesuai pandemi COVID . Beberapa hal yang diatur di dalam perda tersebut di antaranya adalah soal sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di antaranya mengumpulkan orang banyak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Dia mengatakan, perda ini nantinya akan mengatur lebih rinci perihal operasional terkait protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu kata dia, DPRD melibatkan masyarakat dan Forkopimda Maros untuk menentukan sanksi-sanksi bagi pelanggar perda.
"Saran dan masukan sudah masuk semua. Bahkan sudah dua hari kita rapat terkait pembahasan sanksinya. Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Terus sanksi ringan itu terkait administrasi, seperti KTP dibekukan, dan denda sampai Rp100-200 ribu. Yah Mudah-mudahan bisa kita selesaikan bulan depan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr Syarif menyampaikan, Kabupaten Maros memang sudah membutuhkan perda terkait protokol kesehatan. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan , khususnya penggunaan masker.
"Kami sudah ikut beberapa kali rapat pembahasan perda tersebut. Dan memang kita sudah membutuhkan perda. Ini juga merujuk kepada perintah pimpinan pusat untuk semua daerah," ujarnya.
Sanksi itudari yang ringan berupa penonaktifan nomor KTP, sampai sanksi berat yakni denda sekitar Rp50 juta.
Ketua DPRD Maros , HA Patarai Amir menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggodok perda protokol kesehatan COVID-19. Penggodokan perda ini telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Rencananya, perda ini akan ditetapkan satu bulan ke depan.
"Kita sementara pembahasan perda protokol kesehatan sesuai pandemi COVID . Beberapa hal yang diatur di dalam perda tersebut di antaranya adalah soal sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di antaranya mengumpulkan orang banyak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Dia mengatakan, perda ini nantinya akan mengatur lebih rinci perihal operasional terkait protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu kata dia, DPRD melibatkan masyarakat dan Forkopimda Maros untuk menentukan sanksi-sanksi bagi pelanggar perda.
"Saran dan masukan sudah masuk semua. Bahkan sudah dua hari kita rapat terkait pembahasan sanksinya. Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Terus sanksi ringan itu terkait administrasi, seperti KTP dibekukan, dan denda sampai Rp100-200 ribu. Yah Mudah-mudahan bisa kita selesaikan bulan depan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr Syarif menyampaikan, Kabupaten Maros memang sudah membutuhkan perda terkait protokol kesehatan. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan , khususnya penggunaan masker.
"Kami sudah ikut beberapa kali rapat pembahasan perda tersebut. Dan memang kita sudah membutuhkan perda. Ini juga merujuk kepada perintah pimpinan pusat untuk semua daerah," ujarnya.
(luq)
tulis komentar anda