Atribut Calon Kepala Daerah di Rembang Dirusak Tangan Jail

Selasa, 22 September 2020 - 12:09 WIB
Jika merujuk regulasi aturan Pilkada, pelaku pengrusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. "Memang sanksinya pidana kalau terbukti, diatur pada pasal 187," tandasnya.

Karena belum bisa dikenakan pelanggaran larangan kampanye, Totok mempersilahkan dugaan pengrusakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena menjadi ranah pidana umum. (Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel )

"Kalau memang ada bukti siapa yang merusak, ya disampaikan saja ke kepolisian. Beda kalau hal itu terjadi setelah ada penetapan calon dan masuk waktu kampanye, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti bersama tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu)," imbuh pria warga Desa Mlawat, Kecamatan Pamotan ini.

Koordinator Divisi Advokasi Tim Pemenangan Hafidz-Hanies Kabupaten Rembang , Ahmad Kholid Suyono menganggap pengrusakan atribut Hafidz-Hanies sebagai tindakan kriminal. "Menunjukkan bahwa orang-orang tersebut ada rasa ketakutan dengan eksistensi pak Hafidz dan Gus Hanies," bebernya.

Tim Hafidz-Hanies masih mempelajari apakah peristiwa itu akan diteruskan ke jalur hukum atau cukup didoakan saja pelakunya supaya sadar. Yang terpenting para pendukung Hafidz-Hanies jangan sampai terprovokasi. (Baca juga: Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!