PTSP Sulsel akan Limpahkan Urusan Perizinan ke Daerah Masing-masing
Senin, 21 September 2020 - 08:08 WIB
MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel tengah menggodok kehadiran aplikasi yang memudahkan pengurusan izin usaha yang terkoneksi di tiap kabupaten/kota di Sulsel. Baca : Realisasi Investasi Sulsel Sudah Capai Rp4,7 Triliun
Kepala Dinas PM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, langkah ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Utamanya yang berkaitan dengan izin-izin usaha dan investasi.
"Jadi inikan ada sejumlah urusan yang selama ini ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, sekarang saya mau kembalikan itu kepada teman-teman di kabupaten/kota. Supaya para pelaku usaha, masyarakat kita yang ingin mendapatkan izin, cukup di kabupaten kota yang mana bisa dijangkau," ucap Jayadi yang ditemui, belum lama ini.
Dalam UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, memang telah diatur sejumlah urusan perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hingga akhirnya diambil alih provinsi. Misalnya izin usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga perikanan.
Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.
"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.
Rencana ini akan ditindaklanjuti melalui bimtek yang akan digelar oleh Dinas PM-PTSP Sulsel dalam waktu dekat. Bimtek ini untuk membicarakan lebih detail terkait penyiapan SDM dan model pengurusan pelayanan perizinan yang dimaksud.
"Kami nanti akan lakukan bimtek. Dari bimtek itu bisa paham. Tapi biarlah kami selakat dulu dengan PTSP kabupaten/kota seperti apa modelnya kemudian kami bimtek orangnya," sambung Jayadi. Baca Juga : Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP
Kepala Dinas PM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, langkah ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Utamanya yang berkaitan dengan izin-izin usaha dan investasi.
"Jadi inikan ada sejumlah urusan yang selama ini ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, sekarang saya mau kembalikan itu kepada teman-teman di kabupaten/kota. Supaya para pelaku usaha, masyarakat kita yang ingin mendapatkan izin, cukup di kabupaten kota yang mana bisa dijangkau," ucap Jayadi yang ditemui, belum lama ini.
Dalam UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, memang telah diatur sejumlah urusan perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hingga akhirnya diambil alih provinsi. Misalnya izin usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga perikanan.
Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.
"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.
Rencana ini akan ditindaklanjuti melalui bimtek yang akan digelar oleh Dinas PM-PTSP Sulsel dalam waktu dekat. Bimtek ini untuk membicarakan lebih detail terkait penyiapan SDM dan model pengurusan pelayanan perizinan yang dimaksud.
"Kami nanti akan lakukan bimtek. Dari bimtek itu bisa paham. Tapi biarlah kami selakat dulu dengan PTSP kabupaten/kota seperti apa modelnya kemudian kami bimtek orangnya," sambung Jayadi. Baca Juga : Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP
tulis komentar anda