PTSP Sulsel akan Limpahkan Urusan Perizinan ke Daerah Masing-masing

Senin, 21 September 2020 - 08:08 WIB
loading...
PTSP Sulsel akan Limpahkan...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel tengah menggodok kehadiran aplikasi yang memudahkan pengurusan izin usaha yang terkoneksi di tiap kabupaten/kota di Sulsel. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel tengah menggodok kehadiran aplikasi yang memudahkan pengurusan izin usaha yang terkoneksi di tiap kabupaten/kota di Sulsel. Baca : Realisasi Investasi Sulsel Sudah Capai Rp4,7 Triliun

Kepala Dinas PM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, langkah ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Utamanya yang berkaitan dengan izin-izin usaha dan investasi.

"Jadi inikan ada sejumlah urusan yang selama ini ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, sekarang saya mau kembalikan itu kepada teman-teman di kabupaten/kota. Supaya para pelaku usaha, masyarakat kita yang ingin mendapatkan izin, cukup di kabupaten kota yang mana bisa dijangkau," ucap Jayadi yang ditemui, belum lama ini.

Dalam UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, memang telah diatur sejumlah urusan perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hingga akhirnya diambil alih provinsi. Misalnya izin usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga perikanan.

Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.

"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.

Rencana ini akan ditindaklanjuti melalui bimtek yang akan digelar oleh Dinas PM-PTSP Sulsel dalam waktu dekat. Bimtek ini untuk membicarakan lebih detail terkait penyiapan SDM dan model pengurusan pelayanan perizinan yang dimaksud.

"Kami nanti akan lakukan bimtek. Dari bimtek itu bisa paham. Tapi biarlah kami selakat dulu dengan PTSP kabupaten/kota seperti apa modelnya kemudian kami bimtek orangnya," sambung Jayadi. Baca Juga : Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP

Kantor PTSP tiap kabupaten/kota juga diminta untuk memaksimalkan pelayanan informasi. Informasi berupa prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan masyarakat ketika akan mengajukan perizinan usaha.

"Jadi cukup gerai disana di PTSP kabupaten kota. Disana urus perizinan, tapi kami disini hanya tinggal klik (setujui melalui aplikasi) jika persyaratan sudah selesai. Tinggal klik, izinnya keluar. Jadi tidak harus selalu lagi ke provinsi," tandasnya.

Sebelumnya Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menekankan, agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP terus melakukan inovasi. Dengan bisa memperbaharui sistem perizinan menjadi lebih mudah agar keran investasi di Sulsel terbuka lebar. "Saya minta permudah semua persyaratan dan sistem kerja," tegas Nurdin. Baca Lagi : Ratusan Program Pemprov Sulsel Dipangkas karena Tak Relevan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5250 seconds (0.1#10.140)