Rudi : Kami Siap Kumpul Koin untuk Bayar Kredit Dewan dan ASN Wajo

Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
Menurutnya, surat permohonan yang diajukan Bupati Wajo dengan nomor surat 500/778/Ekon&SDA tanggal 27 April 2020 ditolak lantaran penghasilan atau gaji anggota DPRD Wajo dan ASN masih tetap dibayarkan yang bersumber dari APBD dan tidak berpengaruh pada dampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Andi Darlina Fachruddin mengacu pada POJK No 11/POJK.03/2020 yang cuma memberi kelonggaran debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"POJK nomor 11 2020 hanya diperuntukkan pengusaha UMKM yang nyata terdampak pada covid-19 dan kredit untuk UMKM sudah dalam proses restrukturisasi,"jelasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!