Rudi : Kami Siap Kumpul Koin untuk Bayar Kredit Dewan dan ASN Wajo
Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
WAJO - Alih-alih memperjuangkan nasib warga miskin di tengah pandemi covis-19, Bupati Wajo, Amran Mahmud justru mengeluarkan surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman untuk anggota DPRD Wajo dan ASN kepada kreditur.
Sikap Bupati Wajo ini pun dinilai telah melukai hati rakyat. "Harusnya masyarakat kecil yang dimohonkan penangguhan, ini terkesan beliau-beliau anggota dewan lebih diprioritaskan daripada masyarakat kecil, sungguh kebijakan yang menyakiti hati kami masyarakat kecil," tukas salah satu tokoh pemuda Wajo, Rudi Amin
Menurut Dia, ASN dan legislator memiliki pendapatan tetap yang bersumber dari negara dan tidak terdampak pandemi, sehingga tidak wajar jika Bupati membela mereka dengan surat edaran tersebut.
"Ini preseden buruk sesungguhnya, mencerminkan betapa bobroknya birokrasi kita hari ini. Anggota dewan dan ASN banyak yang bekerja dari rumah dan gajinya lancar, tapi tukang bemor, pedagang makanan yang warungnya disuruh tutup dapat dari mana," ketusnya.
Mantan Ketua Hipermawa Komisariat Pitumpanua itu selanjutnya memberi sindiran dengan siap mengumpulkan koin buat para legislator yang mengaku kesusahan membayar kredit di tengah pandemi.
"Kalau butuh bantuan, kami siap kumpulkan koin untuk pejabat-pejabat buat bayar cicilannya," tukasnya lagi.
Sebelumnya, Bupati Wajo Amran Mahmud memohon kepada sejumlah bank dan leasing untuk penangguhan kredit bagi ASN dan legislator. Surat permohonan bernomor 500/778/Ekon&SDA tertanggal 27 April 2020 itu meminta agar dua golongan itu ditangguhkan kreditnya selama tiga bulan (Mei-Juli).
Bank Sulselbar Cabang Sengkang secara tegas menolak permohonan Bupati Wajo sekaitan hal itu.
"Belum ada aturan POJK untuk menunda pembayaran civilan kredit ASN dan anggota DPRD," kata Kepala Bank Sulsebar Cabang Sengkang, Andi Darlina Fachruddin.
Menurutnya, surat permohonan yang diajukan Bupati Wajo dengan nomor surat 500/778/Ekon&SDA tanggal 27 April 2020 ditolak lantaran penghasilan atau gaji anggota DPRD Wajo dan ASN masih tetap dibayarkan yang bersumber dari APBD dan tidak berpengaruh pada dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Andi Darlina Fachruddin mengacu pada POJK No 11/POJK.03/2020 yang cuma memberi kelonggaran debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"POJK nomor 11 2020 hanya diperuntukkan pengusaha UMKM yang nyata terdampak pada covid-19 dan kredit untuk UMKM sudah dalam proses restrukturisasi,"jelasnya.
Sikap Bupati Wajo ini pun dinilai telah melukai hati rakyat. "Harusnya masyarakat kecil yang dimohonkan penangguhan, ini terkesan beliau-beliau anggota dewan lebih diprioritaskan daripada masyarakat kecil, sungguh kebijakan yang menyakiti hati kami masyarakat kecil," tukas salah satu tokoh pemuda Wajo, Rudi Amin
Menurut Dia, ASN dan legislator memiliki pendapatan tetap yang bersumber dari negara dan tidak terdampak pandemi, sehingga tidak wajar jika Bupati membela mereka dengan surat edaran tersebut.
"Ini preseden buruk sesungguhnya, mencerminkan betapa bobroknya birokrasi kita hari ini. Anggota dewan dan ASN banyak yang bekerja dari rumah dan gajinya lancar, tapi tukang bemor, pedagang makanan yang warungnya disuruh tutup dapat dari mana," ketusnya.
Mantan Ketua Hipermawa Komisariat Pitumpanua itu selanjutnya memberi sindiran dengan siap mengumpulkan koin buat para legislator yang mengaku kesusahan membayar kredit di tengah pandemi.
"Kalau butuh bantuan, kami siap kumpulkan koin untuk pejabat-pejabat buat bayar cicilannya," tukasnya lagi.
Sebelumnya, Bupati Wajo Amran Mahmud memohon kepada sejumlah bank dan leasing untuk penangguhan kredit bagi ASN dan legislator. Surat permohonan bernomor 500/778/Ekon&SDA tertanggal 27 April 2020 itu meminta agar dua golongan itu ditangguhkan kreditnya selama tiga bulan (Mei-Juli).
Bank Sulselbar Cabang Sengkang secara tegas menolak permohonan Bupati Wajo sekaitan hal itu.
"Belum ada aturan POJK untuk menunda pembayaran civilan kredit ASN dan anggota DPRD," kata Kepala Bank Sulsebar Cabang Sengkang, Andi Darlina Fachruddin.
Menurutnya, surat permohonan yang diajukan Bupati Wajo dengan nomor surat 500/778/Ekon&SDA tanggal 27 April 2020 ditolak lantaran penghasilan atau gaji anggota DPRD Wajo dan ASN masih tetap dibayarkan yang bersumber dari APBD dan tidak berpengaruh pada dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Andi Darlina Fachruddin mengacu pada POJK No 11/POJK.03/2020 yang cuma memberi kelonggaran debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"POJK nomor 11 2020 hanya diperuntukkan pengusaha UMKM yang nyata terdampak pada covid-19 dan kredit untuk UMKM sudah dalam proses restrukturisasi,"jelasnya.
(sri)
tulis komentar anda